Takengon – DPRK Aceh Tengah menyerahkan keputusan atas penetapan program legislasi daerah Kabupaten Aceh Tengah kepada Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Subhandhy, AP, M.Si dalam sidang paripurna di ruang sidang DPRK setempat, Kamis (01/04).
Sebelum penyerahan persetujuan DPRK atas rancangan program legislasi daerah Kabupaten Aceh Tengah yang disusun pemerintah daerah dan badan legislasi daerah DPRK Aceh Tengah, acara diawali dengan laporan dari badan legislasi DPRK dan disusul dengan pembacaan SK program legislasi daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Setelah penyerahan keputusan persetujuan DPRK atas program legislasi daerah Kabupaten Aceh Tengah, acara diakhiri dengan sambutan Bupati Aceh Tengah.
Dalam sambutan tertulis mewakili Bupati Aceh Tengah, Sekda menyampaikan bahwa Program Legislasi Daerah merupakan amanat Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.
“Tujuan program legislasi daerah adalah sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Perda/Qanun yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis yang ditetapkan oleh DPRK setiap tahunnya dalam bentuk keputusan DPRK melalui sidang paripurna” terang Subhandhy.
Sekda Subhandhy juga menyampaikan bahwa program legislasi yang ditetapkan oleh DPRK memuat daftar rancangan Qanun sesuai skala prioritas yaitu berdasarkan perintah peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas perbantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Subhandhy menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Tengah atas kerjasama yang baik sehingga hari ini dapat dilaksanakan penetapan program legislasi daerah Kabupaten Aceh Tengah tahun 2021 kepada instansi pemrakarsa.
Menutup sambutan Bupati Aceh Tengah, Subhandhy mengingatkan SKPK pemrakarsa untuk menindaklanjuti program tersebut.
“Kepada instansi pemrakarsa agar segera menindaklanjuti progam legislasi yang ditetapkan dengan mempersiapkan rancangan Qanun yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan atau naskah akademik” pungkasnya. (KS/Humas)