Takengon – Wakili Penjabat Bupati Ir. T. Mirzuan, MT, Asisten Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, menghadiri sekaligus mengukuhkan kelompok penanganan gajah liar, Kamis (16/03/2023), bertempat di Meeting Room Hotel Renggali.
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Unsur Pimpinan Daerah Aceh Tengah, Kepala Perangkat Daerah Aceh Tengah, Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh, Camat Ketol, Reje Kampung Bergang, Reje Kampung Karang Ampar, Tim Mitigasi Konflik Gajah dan Manusia, dan Forum DAS Krueng-Peusangan.
Dalam sambuta tertulis Pj. Bupati Aceh Tengah menyampaikan bahwa, maraknya konflik antara gajah dan manusia merupakan salah satu persoalan yang kerap dihadapi oleh masyarakat dan Pemerintah Aceh Tengah. Akibat adanya konflik ini, bukan hanya manusia yang dirugikan namun juga gajah itu sendiri.
“Masyarakat bisa saja kehilangan harta, lahan beserta isinya dan kehilangan nyawa. Gajah juga akan mengalami luka dan kematian, dan pada akhirnya jumlah spesies yang dilindungi ini akan semakin berkurang” sebut Pj. Bupati dalam sambutan tertulisnya.
“Dengan adanya persoalan ini, maka perlu adanya upaya mitigasi untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam menghadapi konflik tersebut.” tambahnya.
Ia juga menambahkan, agar upaya mitigasi konflik gajah dan manusia harus dilakukan oleh semua pihak, baik masyarakat maupun Pemerintah Daerah. Dengan mengedepankan kepentingan dan keselamatan manusia, tanpa mengorbankan kepentingan dan keselamatan satwa gajah liar itu sendiri.
Selain itu, dengan adanya Yayasan Aceh Green Conservation (AGC) yang mendorong terwujudnya sistem pengelolaan lingkungan hidup yang lestasi berbasis adat, kolaboratif, ekonomis, dan berkelanjutan.
“Dimana melalui yayasan AGC yang telah bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk membentuk suatu kelompok penanganan gajah liar berbasis kearifan lokal di DAS peusangan.” jelasnya.
Oleh karena itu, dengan adanya pembentukan kelompok penanganan gajah liar ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat, dalam melakukan berbagai upaya terhadap konflik gajah tersebut. Seperti dengan melakukan pemasangan Barrier (parit) dan Power Fancing (kawat kejut).
Sebagai penutup dalam sambutan tertulisnya, Pj. Bupati berharap agar dengan terbentuknya kelompok penanganan gajah liar dapat mengurangi dan mencegah dampak dari konflik tersebut.
“Saya harap dengan terbentuknya tim atau kelompok penanganan gajah liar dapat meminimalisir dampak dan resiko yang mungkin terjadi, sehingga dapat mengurangi dampak – dampak yang bisa saja dirasakan oleh masyarakat kita.” tutup Pj. Bupati dalam sambutan tertulisnya.
Berdasarkan Surat Keputusan punjukkan dan penetapan tim penanganan gajah liar Kabupaten Aceh Tengah dibentuk tiga tim untuk melakukan mitigasi konflik antara gajah dan manusia yaitu, Tim Koordinasi, Tim Teknis Lapangan, dan Tim Mitigasi.
Nantinya tim penanganan gajah liar ini, akan bertugas menangani dampak dari konflik antara gajah dan manusia diantaranya seperti, dapat meminimalisir dampak akibat konflik gajah, menangani keadaan darurat konflik gajah, dan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai upaya strategis mitigasi penanggulangan konflik gajah. (AS/ProkopimAT)