Hingga Akhir 2024, Kepemilikan KTP Elektronik Aceh Tengah Capai 99,07 Persen

14

Takengon – Hingga akhir tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tengah mencatat capaian kepemilikan KTP Elektronik sebesar 99,07 persen. Dari total 158.455 warga yang masuk kategori wajib KTP.

Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, mengungkapkan bahwa capaian ini tidak lepas dari berbagai upaya intensif yang dilakukan pihaknya sepanjang tahun. Salah satu strategi utama adalah pelaksanaan layanan perekaman keliling untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil. “Kami terus turun ke lapangan, mendatangi desa-desa, terutama wilayah yang sulit akses,” jelas Mustafa dalam siaran pers Rabu (01/01/2025).

Selain itu, Dukcapil juga melakukan program jemput bola, khususnya bagi warga disabilitas dan lanjut usia. “Kami memahami bahwa tidak semua warga bisa datang ke kantor pelayanan. Oleh karena itu, petugas kami mendatangi langsung rumah-rumah warga agar proses perekaman lebih mudah,” tambahnya.

Mustafa juga menjelaskan bahwa layanan perekaman ke sekolah-sekolah menjadi salah satu inovasi yang cukup efektif untuk menyasar pemilih pemula. “Kami bekerjasama dengan pihak sekolah agar siswa yang telah memasuki usia 17 tahun bisa langsung melakukan perekaman dan memiliki KTP elektronik,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga berkontribusi besar terhadap peningkatan angka kepemilikan KTP elektronik. KIP dan Dukcapil bersama-sama memastikan daftar pemilih tetap (DPT) memiliki dokumen resmi sebagai syarat keikutsertaan dalam pemilu.

Selain pelayanan reguler, Dinas Dukcapil Aceh Tengah juga menghadirkan inovasi “Perjaka” atau perekaman KTP di luar jam kerja. Melalui program ini, warga bisa memesan waktu pelayanan di luar jam kerja normal, sehingga mereka yang memiliki kesibukan di siang hari tetap dapat mengurus KTP elektronik di malam hari atau pada akhir pekan.

Namun, Mustafa mengakui masih ada sejumlah kendala yang membuat target 100 persen belum tercapai. Beberapa faktor penyebabnya antara lain adanya warga yang telah meninggal dunia namun belum tercatat di database, warga yang pindah domisili tanpa melapor, serta wajib KTP yang sedang menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah. “Kendala ini terus kami inventarisasi dan carikan solusinya agar cakupan semakin maksimal,” ungkapnya.

Untuk tahun 2025, Dinas Dukcapil menargetkan kepemilikan KTP elektronik mencapai angka 100 persen. Mustafa menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah kampung, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat untuk menjangkau wajib KTP yang belum terdata.

“Kami juga akan memperbarui data secara rutin, termasuk dengan mempercepat laporan kematian dan perpindahan domisili. Selain itu, program jemput bola akan terus diperluas agar pelayanan lebih merata dan aksesibilitas masyarakat semakin meningkat,” tutup Mustafa Kamal.

Dengan capaian yang mendekati target, Dukcapil Aceh Tengah optimis dapat mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih baik dan inklusif di masa mendatang. (*)