Imam Masjid dan Menasah Aceh Tengah, Dibekali Kapasitas Pelaksanaan Syariat Islam

298

Takengon – Setidaknya diikuti sebanyak 84 peserta yang terdiri dari para Imam Masjid dan Imam Menasah dalam Kabupaten Aceh Tengah yang menjadi peserta dan akan diberi pembekalan terkait peningkatan kapasitas Imam Masjid Se-Kabupaten Aceh Tengah.

Demikian ungkap Kadis Syariat Islam Kabupaten Aceh Tengah Drs. Mustafa Kamal, M.A dalam laporannya selaku ketua pelaksana kegiatan peningkatan kapasitas Imam Masjid dan Menasah dalam pelaksanaan Syariat Islam Tahun 2022.

“Kegiatan peningkatan kapasitas Imam Masjid dan Menasah dalam pelaksanaan Syariat Islam tahun 2022 ini diikuti 84 peserta, akan mengikuti kegiatan yang akan dibagi menjadi dua gelombang, gelombang pertama akan berlangsung pada tanggal 6 hingga 10 Oktober, sedangkan gelombang kedua pada tanggal 10 hingga 13 Oktober 2022 mendatang” ulasnya.

Dibuka secara resmi oleh, Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tengah Drs. H. Mursyid, M.Si menyampaikan, kegiatan ini diadakan guna membuka cakrawala berfikir dalam rangka mendukung upaya memakmurkan Masjid, ungkapnya di Aula Hotel Grand Penemas Takengon, pada Kamis (6/10/2022).

Dalam kesempatan itu Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tengah mengatakan, Imam Masjid merupakan salah satu komponen yang bertanggungjawab dalam konteks pemakmuran Masjid sekaligus membina umat dalam peningkatan ibadah, tidak hanya sebagai orang yang didepan saja dalam pelaksanaan Shalat Fardhu tetapi juga sebagai pemimpin umat dalam berbagai kegiatan sosial keagamaan.

“Meningkatkan kapasitas Imam Masjid dan Imam Menasah menjadi suatu upaya pemberian pengetahuan, keterampilan maupun informasi yang bermanfaat untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam membimbing masyarakat sesuai dengan nilai-nilai keislaman” ungkapnya.

Selain itu, pemberian pembekalan ini menjadi suatu pilihan yang urgen karena dilandasi perbedaan kondisi, jika dahulu masyarakat relatif lebih patuh, situasi kini berbeda, bisa jadi hal ini karena pengaruh globalisasi yang merongrong generasi muda dan masyarakat kita umumnya menjauhi nilai-nilai keislaman, lanjut Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat.

“Karena itu, diperlukan upaya pemberian pemahaman dan pengetahuan kepada para Imam Masjid dan Menasah untuk membantu kegiatan keagamaan, sekaligus penyelesaian masalah Agama yang dihadapi masyarakat” jelas Mursyid.

Para Imam diharapkan terus berupaya menambah wawasan dan pengetahuan tentang keimanan, ketauhidan, shalat, tashinul qiraah, tatacara bermuamalah maupun pengetahuan lainnya sehingga mampu menjawab persoalan-persoalan yang meresahkan masyarakat yang mungkin terjadi di tempat kita berdomisili.

Tidak dapat dipungkiri, peran Imam Masjid maupun Menasah sangat vital, karena saudara-saudara bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan orang yang paling pertama mengetahui apa yang dialami masyarakat. Begitu juga masyarakat senantiasa berpedoman atau melihat kepada Imam sebagai panutan dalam mengambil keputusan dalam kehidupan kesehariannya.

“Peran para Imam inilah yang nantinya menangani kegiatan rutin keagamaan, juga harus tetap siaga dan waspada untuk membentengi masyarakat terhadap pengaruh asing dan adanya aliran-aliran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam” tegas Asisten I membacakan amanat tertulis Bupati Aceh Tengah.

“Sekali lagi kami berharap, kiranya kegiatan peningkatan kapasitas Imam masjid dan Imam Menasah dalam pelaksanaan Syariat Islam tahun 2022 ini dapat berjalan baik, agar maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini dapat tercapai secara maksimal, serta semoga Allah SWT senantiasa memberi petunjuk dan kekuatan kepada kita untuk memberikan sumbangsih terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah” pungkas Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Tengah Drs. H. Mursyid, M.Si. (HMA/ProkopimAT)