Kembali Soroti Persampahan, Pj Bupati. Temui Direktur Pengembangan Lingkungan Permukiman Kementerian PUPR RI
Jakarta – Masih dalam rangkaian Kunjungan kerja, Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. Teuku Mirzuan MT., yang tampak didampingi Kadis PUPR dan Kadis Perkim Aceh Tengah ke Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementrian PUPR RI, Jl. Pattimura, Selong, Kec. Kby. Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (16/1/2023) lalu.
Di Ruang berbeda, disambut langsung oleh Direktur Pengembangan Lingkungan Permukiman Direktorat Jendral Cipta Karya, Kementrian PUPR RI, Penjabat Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan, dalam kesempatan tersebut, mengulas lebih lanjut, upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkait penyelesaian masalah TPA.
“Kami terus berupaya maksimal, agar penyelesaian terkait permasalahan TPA di Aceh Tengah dapat segera terselesaikan, oleh karenanya Kami memohon peran adanya peran dari Pemerintah Pusat dalam hal ini pihak Pengembangan Lingkungan Permukiman, untuk dapat memberikan bantuan pendampingan sistem pengolahan sampah”, Harap Pj.Bupati.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Pengembangan Lingkungan Permukiman, meminta agar untuk dapat mewujudkan harapan tersebut, pihak pemerintah daerah harus memiliki rencana induk atau masterplan kasawan persampahan.
“Sebagai dukungan awal, Kami dari Dirjen Cipta Karya akan membantu pembangunan pengolahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP), yang nantinya tak luput dari peran serta dan dukungan aktif dari Pemda agar dapat mensosialisakan kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memilah sampah organik dan organik serta menggalakan program bank sampah tingkat desa di Wilayah Aceh Tengah”, Terangnya.
Lebih lanjut di jelaskan, bahwa Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di bawah Jajaran Kementrian PUPR RI. (HMA/ProkopimAT)