Takengon – Sebanyak 115 Murid MIN 1 Takengon kini miliki Kartu identitas Anak (KIA) setelah diserahkan oleh petugas Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Senin (12/09/2022).
Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, menyebutkan bahwa KIA yang diserahkan hari itu adalah hasil pendataan dan pengurusan secara kolektif beberapa hari lalu. Dari hasil pendataan sebagian Murid sudah punya KIA yang diurus sendiri maupun hasil pengurusan kolektif tahun lalu.
“Tahun lalu kita juga lakukan pendataan dan pengurusan KIA secara kolektif di MIN 1 Takengon dan kebanyakan Murid sudah punya KIA, kita harapkan cakupan menjadi optimal dengan penyerahan 115 kali ini,” ungkapnya.
Pelayanan jemput bola yang dilakukan oleh petugas Dukcapil dengan mendatangi langsung sekolah untuk fasilitasi pengurusan KIA menjadi keniscayaan yang perlu terus dilakukan untuk memenuhi hak anak dalam mendapatkan identitas dalam hal ini KIA.
“Kegiatan jemput bola dalam bentuk sosialisasi dan penguruskan KIA secara kolektif merupakan bagian dari program Disdukcapil Aceh Tengah yang dikemas dalam inovasi Dilan atau Dukcapil Layani KIA Ananda,” ujar Mustafa.
Data semester pertama 2022 jumlah wajib KIA usia 0-16 tahun di Aceh Tengah mencapai 73.516 anak, sementara yang sudah memiliki KIA sebanyak 26.692 anak atau 36,31 persen, masih terdapat 46.824 anak belum memiliki KIA. Disdukcapil Aceh Tengah sedang gencar mengejar cakupan KIA hingga akhir tahun setidaknya berada diatas angka 40 persen dari total wajib KIA.
Upaya mengejar target KIA yang dilakukan oleh Disdukcapil sejalan dengan semangat Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar untuk mewujudkan Aceh Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak melalui pemenuhan hak anak dalam mendapatkan identitas dan dokumen kependudukan. (*)