Pemda Aceh Tengah Jalin Kerjasama Penyediaan Layanan Bagi Peyandang Disabilitas

554

Takengon – Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Negeri Takengon tentang bidang penyediaan layanan bagi peyandang disabilitas, bertempat di pendopo Bupati Aceh Tengah, Rabu (11/05/2022).

Penandatangan dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar. Ketua Pengadilan Takengon, Ngatemin, SH, MH dan Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Aulia Putra, S.STP, M.Si

Dalam perjanjian tersebut mengatur apabila ada masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan dukungan pelayanan pendampingan atau juru bicara isyarat, memberikan pelatihan peningkatan sumber daya manusia tentang bicara isyarat, hak penyandang disabilitas, tata cara berkomunikasi.

pemberian layanan kepada penyandang disabilitas serta akan diberikan piagam bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan serta menyediakan fasilitas untuk kegiatan pelatihan, kemudian Penjanjian tersebut berlaku selama 1 tahun.

Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar mengatakan juru bicara untuk penyandangan disabilitas sangat dipelukan karena itu merupakan hak bagi mereka, dan mempunyai kewajiban memfasilitasinya sebab ada juga yang menganggap penyandang disabilitas sama dengan orang sakit atau tidak berdaya dan masih kerap direndahkan, padahal itu salah.

Oleh karenanya mari bersama-sama kita hilangkan stigma tersebut, karena mereka peyandang disabilitas memiliki kemampuan yang hebat dan setara dengan non disabilitas.(MNT)

X