Pemda Aceh Tengah Lakukan Pembekalan Pembentukan Qanun Kampung

634

Takengon – Pemda Aceh Tengah melalui Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 di ruang ops room Setdakab Aceh Tengah mengadakan pembekalan pembentukan qanun kampung.

Panitia pelaksana, Kabag hukum melaporkan bahwa peserta pembekalan ini adalah para Reje dan RGM utusan dari 40 kampung dari 5 kecamatan di seputar kota takengon.

Kali ini pembekalan khusus menyangkut pembentukan qanun kampung tentang ketertiban dan ketentraman kampung.

Sekretaris Daerah karimansyah. I, SE, MM yang membuka acara, dalam arahannya menyampaikan, kegiatan ini sangat strategis karena terbentuknya qanun kampung tentang ketertiban dan ketentraman kampung adalah substansi dari hidup damai di kampung.

Jangan ada pelanggaran hukum di kampung, untuk itu agar muatan qanun digali dari ke arifan lokal seperti adat istiadat dan syariat, dengan di jadikannya qanun, maka kearifan lokal itu akan menjadi formal.

Kemudian para sarak opat harus berkomitmen menjaganya agar kampung mempunyai harkat dan martabat, demikian disampaikan oleh Sekda.

Adapun yang mengisi pembekalan tersebut adalah kasat POL PP dan WH, DR. Johansyah, MA, DR. Jony MN, M.Si, B. I, Kabag Hukum Mursidi M. Saleh, SH, MH dan Abshar, SH, MH.

X