Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Serahkan Laporan Keuangan Unaudited

436

Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, H. Firdaus, SKM kepada Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Iwan Arief Wijayanto, di lingkungan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Senin (09/03).

Penyerahan Laporan Keuangan Anaudited ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK Perwakilan Provinsi Aceh, yang bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) serta sebagai bahan evaluasi dan penilaian pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh eksekutif.

Plh. Kepala BPK Perwakilan Aceh, Iwan Arief Wijayanto dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah yang telah menyelesaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 sebelum tanggal 31 Maret. Hal ini sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 56 ayat (3) yang mengatur bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan Gubernur/ Bupati/ Walikota kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Jadi penyerahan LKPD Kabupaten Aceh Tengah yang kami terima pada hari ini berada dalam jangka waktu yang pas, dan kami (BPK Prov Aceh, red) akan melakukan pemeriksaan rinci atas LKPD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2019 ini selama 30 hari”, ungkapnya.

Iwan juga menerangkan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah pada dasarnya merupakan kebutuhan dari pihak eksekutif agar laporan keuangan yang telah disusun dapat dinilai kewajarannya sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Indonesia (SAI).

Sementara itu Wakil Bupati Aceh Tengah, Firdaus yang ditemui usai penyerahan LKPD (unaudited) Tahun Anggaran 2019, mengatakan bahwa kegiatan ini tidak hanya kegiatan rutin, namun juga sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melaporkan pelaksanaan kegiatan yang dimasukkan dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada BPK. ”Alhamdulillah sudah diserahkan dan sudah diterima oleh Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh”, kata Firdaus.

Firdaus juga menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013, Pemerintah Daerah menyerahkan LKPD berbasis akrual yang terdiri dari  Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Laporan Perubahan SAL dan Laporan Perubahan Ekuitas.

Selain itu juga Wakil Bupati berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 ini dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Turut hadir dalam acara penyerahan kali ini yaitu Inspektur Aceh Tengah, Muhammad Syukri dan Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Aceh Tengah, Zulkarnain (IMH/Humas).

X