Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Upayakan Tingkatkan Nilai SAKIP, Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
Takengon – Dalam rangka evaluasi dan peningkatan Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah lakukan Audiensi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Tengah dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI.
Tidak tangung-tangung, secara langsung Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si temui Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, Dr. Otok Kuswandaru, S.Sos., M.Si., di Aula Pertemuan Kementerian PANR, Jakarta Selatan.
Sementara, berjarak 2244.39 Km atau 1391.52 Mil, Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Sukirman, S.STP., M.Ec.Dev., beserta Para Staf ahli, Para Asisten, Para Kepala Peragkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Para Kepala Bagian di Lingkungan Setdakab Aceh Tengah, beserta jajaran, mengikuti arahan melalui virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting di Command Center Diskominfo Kompleks Setdakab Aceh Tengah, Pada Jumat (25/04/2025).
Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Sukirman, S.STP., M.Ec.Dev., dalam kesempatan tersebut, mengatakan hal ini sejalan dengan arahan Pimpinan baik pusat maupun daerah yang terus menggarisbawahi pentingnya reformasi birokrasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Peranan strategis reformasi birokrasi dalam menjamin kualitas penyelenggaraan pelayanan publik mengarahkan pada pentingnya pengukuran kinerja organisasi melalui indeks reformasi birokrasi,” Jelasnya.
“Apalagi Alhamdulillah nya, Kementerian PANRB juga telah secara masif mendampingi pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk perbaikan pada tata kelola guna memberikan dampak terbaik bagi masyarakat,” Tambahnya.
Untuk diketahui, Reformasi Birokrasi (RB) merupakan proses penataan ulang birokrasi pemerintah yang meliputi organisasi, tatalaksana, peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik, serta pola pikir (mindset) dan budaya kerja (cultureset) aparatur.
Sedangkan, Evaluasi dan peningkatan nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), RB (Reformasi Birokrasi), dan pelayanan publik di Pemda (Pemerintah Daerah) tahun 2025 fokus pada peningkatan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas birokrasi, serta kualitas pelayanan publik.
Hal ini mencakup penerapan standar evaluasi yang tepat, identifikasi permasalahan, dan penyusunan rencana tindak lanjut untuk perbaikan. Peningkatan ini juga diharapkan dapat mendorong pencapaian pembangunan, seperti pengentasan kemiskinan dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Secara terpisah, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Aceh Tengah, melalui Kasubbag Kinerja dan RB serta analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setdakab Aceh Tengah yang membidangi Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Publik, menerangkan, tujuan pelaksanaan rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini untuk membangun komitmen dalam rangka mewujudkan implementasi Reformasi Birokrasi sesuai isu strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui program penataan organisasi yang meliputi evaluasi dan peningkatan Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP), Reformasi Birokrasi serta Pengelolaan Tata Laksana dan Pelayanan Publik. (HMA/ProkopimAT)
