Pemkab Aceh Tengah Gelar Launching dan Sosialisasi Aplikasi E Kinerja, E Absensi dan Sistem Informasi Kepegawaian

631

Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tengah laksanakan Launching dan Sosialisasi Aplikasi E Kinerja, E Absensi dan Sistem Informasi Kepegawaian, yang berlangsung di Gedung Oproom Komplek Setdakab Aceh Tengah pada Kamis (15/12/2022)

Dengan menghadirkan Narasumber Adlin Nur, SE beserta Tim Teknis dari yang berasal dari BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang dan diikuti oleh seluruh Kasubbag umum dan Kepegawaian beserta operator masing-masing Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Dibuka oleh Sekretaris BKPSDM Aceh Tengah, H. Mursidi M. Saleh, SH, MM, yang dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa Penerapan Aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari pengimplementasian Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Dengan fungsi utamanya adalah untuk memantau kehadiran dan kinerja pegawai yang selanjutnya dapat dijadikan bahan perhitungan tunjangan penghasilan pegawai”, Paparnya.

“Sedangkan tujuan dari E Kinerja sendiri, adalah untuk menyediakan data kehadiran, kinerja, prestasi dan tunjangan dari para ASN berdasarkan pemanfaatan teknologi Informasi”, Imbuhnya.

Selama ini, Aceh Tamiang telah menggunakan Aplikasi ini selama tiga tahun terakhir dan selanjutnya telah melakukan kerjasama dengan beberapa Kabupaten Kota lainya di Provinsi Aceh, diantaranya dengan Kota Langsa, Subulussalam dan juga Kabupaten Aceh Utara, dan selanjutnya juga akan berencana melakukan kerjasama serupa dengan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Untuk diketahui, Launching dan Sosialisasi Aplikasi E Kinerja, E Absensi dan Simpeg ini, merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama antara BKPSDM Kabupaten Aceh Tengah dengan BKPSDM Kabupaten Aceh Tamiang yang telah ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Aceh Tengah, Jamaluddin, SE, MM dan Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin, S.Si pada tanggal 5 Desember lalu.

Dan perjanjian kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MOU antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar dan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, MKn pada 31 Agustus 2022 lalu di Aceh Tamiang. (HMA/ProkopimAT)