Selamat, Aceh Tengah Kembali Raih Opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian

431

Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terus berupaya maksimal dalam memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan Pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan bagi Masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah.

Sejalan dengan itu, Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas LKPD Kabupaten Aceh Tengah, menyatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mendapatkan Opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LHP Tahun 2022, hal ini juga menandai bahwa Aceh Tengah telah berhasil mendapatkan predikat opini WTP untuk ke-14 kalinya, dan secara berturut-turut untuk ke-8 kalinya.

Pemerintah Kabupaten Aceh menerima Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI ini, dalam kesempatan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, dalam agenda Penyerahan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2023, yang berlangsung di Anjong Mon Mata komplek Meuligoe Gubernur Aceh, pada Jum’at Petang (16/12/2022).

Opini yang dihasilkan atas dasar pemeriksaan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan keuangan Daerah.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Sekretaris Daerah mengucapkan terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh dan Tim pemeriksa, karena Aceh Tengah kembali menerima laporan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dengan predikat opini WTP.

“Kami mengharapkan bimbingan dan arahan secara berkelanjutan kepada BPK RI Perwakilan Aceh, sehingga kedepannya Aceh Tengah bukan hanya mampu mempertahankan opini WTP saja, namun juga laporan yang kami sajikan dapat lebih baik lagi di tahun-tahun mendatang,”.Harap Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si.

Berdasarkan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini, sekaligus menyatakan laporan keuangan Kabupaten Aceh Tengah, telah tersaji secara wajar dalam berbagai hal, baik material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku sesuai undang-undang dan hal umum lainya di Indonesia.

Secara terpisah Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar menanggapi hal tersebut menyampaikan apresiasinya pada seluruh pihak, pada segenap unsur pimpinan dan jajaran perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang terus bekerja keras serta berupaya serius untuk mewujudkan pencapaian WTP untuk ke 14 kalinya ini.

“Kami memberi apresiasi seluruh pimpinan dan jajaran perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, yang telah bekerja keras dan terus berupaya melakukan perbaikan dalam berbagai hal terkait peningkatan pengelolaan keuangan,” Ujar Bupati yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Pemkab Aceh Tengah, pada Tahun 2008 tersebut.

“Pengharagaan ini tidak menjadikan berpuas diri, justru tantangan untuk Kita lebih baik lagi ke depan nya, Kami berharap perolehan Opini ini juga dapat memberikan motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Aceh Tengah dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan laporan keuangan agar semakin baik lagi kedepannya,” Harap Bupati yang akan berakhir masa baktinya pada 27 Desember 2022 mendatang.

Tak ayal, merupakan suatu kehormatan sekaligus kebanggaan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, atas capaian opini WTP yang merupakan penilaian dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) setiap tahun sebagai bukti keberhasilan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel efesien dan terpercaya serta telah berjalan dengan baik.

Untuk diketahui berdasarkan akumulasi dalam kurun waktu 16 tahun ini, sejak Tahun 2007 hingga Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah setidaknya telah menerima predikat WTP sebanyak 14 kali, dan WDP 2 kali pada Tahun 2011 dan 2013 selanjutnya berturut-turut kembali mencatat opini WTP beruntun sebanyak 8 kali sejak tahun 2014 lalu hingga dengan laporan yang diterima Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kali ini. (HMA/ProkopimAT)