Takengon – Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi mencakup 8 (delapan) area Intervensi dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Aceh Tengah Capaian Tahun 2020 dan Target 2021 bertempat di Gedung Ummi, Senin (29/03).
Rapat diikuti oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala OPD Kabupaten Aceh Tengah, Sekretaris Dewan, Camat, Bagian Organisasi, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Tengah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si dalam pemaparannya menjelaskan, MCP merupakan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah) yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia yang dilaksanakan oleh pemerintah meliputi 8 area intervensi.
Program tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola keuangan pemerintah lebih transparan dan akuntabel.
Saat ini Program Korsupgah KPK untuk Kabupaten Aceh Tengah di tahun 2020, masuk kategori rendah berada dalam zona kuning dengan nilai 47,53 dari 8 Area Intervensi. Antara lain, Perencanaan dan Penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peningkatan Kapabilitas APIP, Managemen ASN, Tata Kelola Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Managemen Aset Daerah.
“Target di tahun 2021 MCP Kabupaten Aceh Tengah bisa mencapai 100 persen, kalau pun tidak bisa kita berharap angkanya tidak terlalu jauh dari itu” ujar Subhandhy.
Senada dengan Sekda, Bupati Shabela menekankan perlunya komitmen dari masing-masing instansi di wilayah Kabupaten Aceh Tengah untuk mengejar ketertinggalan.
“Pola budaya kita sebagai ASN perlu dimaksimalkan dalam pelaporan dan data yang diupload pada Sistem Informasi Korsupgah milik KPK secara online” tegas Shabela. (KS/Humas)