Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, menggelar apel kendaraan operasional dinas roda 4, sebagai salah satu bentuk langkah untuk pendataan aset kendaraan milik pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Apel kendaraan dinas ini digelar di Lapangan Kantor Setdakab Aceh Tengah, digelar selama dua hari, Mulai Selasa dan Rabu, tanggal 2 s/d 3 Juni 2020.
Apel kendaraan operasional dinas roda 4 ini merupakan tindaklanjut atas rekomendasi temuan administrasi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI perwakilan Aceh, mengenai pembenahan sistem pencatatan barang milik daerah.
Disamping itu apel kendaraan dinas di lingkungan pemerintah sebagai pengamanan aset daerah khususnya kendaraan roda empat sehingga pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya, terang Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Karimansyah, SE, MM, ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (03/06/2020).
Karimansyah menyampaikan kegiatan apel kendaraan dinas merupakan salah satu upaya pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengamankan aset daerah khususnya kendaraan roda empat yang digunakan oleh seluruh OPD sesuai prosedur operasional sekaligus pemanfaatannya.
Untuk itu pula, Sekretaris Daerah berharap kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah khususnya Bidang Aset agar benar-benar mendata kendaraan dinas sebagai barang milik daerah. Dengan begitu pemanfaatannya ke depan makin tertata dan terkelola dengan baik.
Tak ketinggalan pula, Karimansyah turut menghimbau seluruh OPD agar memelihara, mengamankan serta memanfaatkan kendaraan operasional dinas dengan baik.
“Apel ini merupakan sebuah warning untuk pembelajaran, agar setiap OPD selalu berhati-hati dalam mengelola aset milik daerah” pungkasnya.
(HMA/Humas)