Penyampaian Visi dan Misi Calon Kepala Daerah, Subhandhy Mengajak Untuk Menjaga Semangat Persatuan, Toleransi dan Kedewasaan Dalam Berpolitik
Takengon – Pj. Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, mengajak untuk menjaga semangat persatuan, toleransi, dan kedewasaan dalam berpolitik pada acara rapat paripurna penyampaian visi dan misi calon bupati dan wakil bupati aceh tengah tahun 2024 yang digelar di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Rabu (25/09/2024).
Rapat paripurna penyampaian visi misi serta program pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tengah tahun 2024 dipimpin oleh Ketua DPRK dan dihadiri langsung lima pasangan calon. Turut hadir juga unsur Forkopimda Aceh Tengah, Ketua KIP Aceh Tengah, Ketua Panwaslih Aceh Tengah, Anggota DPRK Aceh Tengah, Pimpinan partai politik dan pendukung simpatisan paslon bupati dan wakil bupati.
“Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga semangat persatuan, toleransi, dan kedewasaan dalam berpolitik. Pilkada harus menjadi ajang dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi bukan memecah belah masyarakat”, ungkap Pj. Bupati Aceh Tengah saat membacakan sambutan tertulisnya dihadapan simpatisan pendukung paslon.
Subhandhy menjelaskan, penyampaian visi misi merupakan bagian penting dalam demokrasi, momentum untuk lebih mengenal para calon pemimpin mereka, dengan memahami gagasannya, rencana, serta komitmen yang diusung dalam kemajuan daerah Kabupaten Aceh Tengah.
“Visi misi yang disampaikan dengan sebaik-baiknya, jujur, transparan, serta mencerminkan integritas dan komitmen dapat dipertanggung jawabkan sehingga masyatakat dengan jelas arah pembangunan untuk kemajuan Aceh Tengah”, tuturnya.
Pj. Bupati juga mengingatkan bahwa proses demokrasi harus dijaga sebaik mungkin agar berjalan dengan damai, adil dan transparan. “Seluruh elemen masyarakat di Aceh Tengah untuk berperan aktif dalam pesta demokrasi untuk memilih pemimpin yang benar-benar membawa perubahan dan kesejahteraan bagi masyarakat”, ucapnya.
Selain itu, dalam berdemokrasi ciptakan suasan yang sejuk, kondusif, tenang dan damai. Senergi antara pemerintahan, penyelenggra pemilu, aparat keamanan, dan masyarakat sangat di perlukan dalam menjaga kelancaran seluruh proses pilkada.
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari agenda atau tahapan pemilihan kepala daerah yang amanatkan dalam Qanun Aceh nomor 7 tahun 2024 dijelaskan bahwa hari pertama kampanye dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRK dengan acara penyampaian visi misi dan program dari pasangan calonsecara berurutan dengan waktu yang sama tanpa dilakukan dialog. (RH/ProkopimAT)