Petugas Dukcapil Rekam 52 Wajib KTP Pemula di Jagong Jeget

195

Takengon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bekerja sama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah menggelar kegiatan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kecamatan Jagong Jeget, Selasa (27/06/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk membantu warga pemula yang belum memiliki KTP agar dapat menggunakan hak pilih pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang. Warga yang telah terjadwal untuk perekaman KTP diminta untuk membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah terakhir.

Sebanyak 52 warga pemula di Jagong Jeget mendapatkan kesempatan untuk merekam data biometrik. Penjadwalan perekaman dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat, yang berkoordinasi dengan Dukcapil dan KIP Aceh Tengah. Adapun koordinasi di tingkat kampung dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah ditunjuk.

Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal mengatakan kegiatan jemput bola perekaman KTP ini merupakan upaya untuk mempermudah warga pemula yang belum memiliki KTP agar memiliki akses dalam berbagai layanan publik, termasuk dalam proses demokrasi Pemilu mendatang.

“Kegiatan jemput bola perekaman KTP sudah dilakukan di beberapa kecamatan sebelumnya dan akan terus dilanjutkan, terutama menjangkau pemilih potensial yang diperkirakan sudah berumur 17 tahun pada hari pemilihan umum mendatang,” ungkap Mustafa.

Warga yang direkam mayoritas belum berusia 17 tahun sehingga KTP nya akan dicetak dan diserahkan ketika warga berusia 17 tahun nantinya. Bagi warga yang tidak sempat menghadiri kegiatan jemput bola, pihak Dukcapil juga menyiapkan alternatif layanan yang dinamakan “Perjaka” atau perekaman luar jam kerja, artinya warga bisa memesan waktu khusus untuk dilayani di Kantor Dukcapil diluar jam kerja normal.

Kegiatan jemput bola perekaman KTP mendapat respon positif dari warga yang hadir dan menyambut baik inisiatif yang memudahkan proses perekaman KTP. “Saya sangat berterima kasih kepada petugas Dukcapil dan KIP Aceh Tengah yang telah membantu dalam merekam KTP. Dengan ini saya tidak perlu lagi ke Takengon,” demikian ungkap seorang warga, Shalihin. (*)

X