Takengon – Libur Idul Adha sudah dimulai, namun meski pelayanan reguler ditutup, inovasi Perjaka (Perekaman KTP Luar Jam Kerja) Dinas Dukcapil Aceh Tengah tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan ini memungkinkan warga yang sibuk pada jam kerja normal untuk tetap melakukan perekaman KTP pada waktu yang lebih fleksibel.
“Hari ini, layanan Perjaka Dukcapil Aceh Tengah melayani seorang warga dari dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak. Meskipun hari libur, warga tersebut telah memesan waktu untuk perekaman sehingga pihak Dukcapil tetap melayaninya,” ungkap Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, Rabu (28/06/2023).
Proses perekaman KTP dilakukan dengan cepat. Setelah proses perekaman selesai, warga tersebut hanya perlu menunggu sebentar untuk mendapatkan KTP baru yang langsung diserahkan. Dengan demikian, warga tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan identitas resmi mereka.
Pihak Dukcapil mengajak seluruh warga yang usianya mendekati 17 tahun atau sudah mencapai usia 17 tahun untuk menggunakan layanan Perjaka. Jika tidak memungkinkan untuk datang selama jam pelayanan normal, layanan ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan perekaman KTP di luar jam kerja.
“Yuk Sobat Dukcapil yang usianya menjelang 17 tahun atau sudah 17 tahun, rekam dan dapatkan KTP perdana mu. Kalau tidak sempat datang di jam pelayanan normal, manfaatkan layanan Perjaka,” ujar Mustafa.
Layanan Perjaka telah menjadi solusi bagi warga yang memiliki kesibukan pada jam kerja normal. Dengan tersedianya layanan ini di luar jam kerja, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan mereka.
Pihak Dukcapil Aceh Tengah mengingatkan bahwa layanan Perjaka hanya berlaku untuk perekaman KTP. Untuk layanan lainnya, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) atau akta kelahiran, dilayani seperti biasa di kantor atau dapat melalui layanan online menggunakan aplikasi Sidak (Sistem Informasi Adminduk) secara mandiri maupun dibantu Petugas Registrasi Kampung (PRK). Masyarakat diharapkan untuk memperhatikan informasi tekait persyaratan yang berlaku.
“Dengan adanya layanan Perjaka, Dukcapil Aceh Tengah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan fleksibel kepada masyarakat. Meskipun hari libur, Dukcapil tetap berupaya memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan warga dengan layanan yang cepat dan membahagiakan,” imbuhnya
Bagi warga Aceh Tengah yang membutuhkan layanan Perjaka, diharapkan untuk menghubungi Dukcapil melalui media sosial maupun nomor Whatsapp yang sudah dipublikasikan untuk mendapatkan informasi terkait jadwal dan persyaratan yang diberikan oleh pihak Dukcapil. (*)