Takengon – Seorang warga Disabilitas berinisial WP beralamat di Kampung Blang Kolak I sedang terbaring sakit di RSU Datu Beru, Senin (16/10/2023).
Dinas Dukcapil mendapat informasi dari pihak keluarga bahwa WP belum memiliki KTP Elektronik untuk kelengkapan mendapat perawatan medis.
Setelah menerima info tersebut, petugas Dukcapil langsung bergerak cepat membawa peralatan untuk merekam biometrik yang bersangkutan.
KTP elektronik pun segera diterbitkan dan diserahkan kepada pihak keluarga.
Menyikapi kondisi warga yang berkebutuhan khusus namun sudah berusia wajib KTP seperti WP, Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal menghimbau agar diberi informasi melalui media sosial maupun nomor Call Center Dukcapil.
“Diharapkan melalui peran keluarga, tetangga maupun aparat kampung tidak ada lagi warga kita yang sudah berusia wajib KTP namun tidak terekam biometriknya, terlebih warga berkebutuhan khusus yang memang harus mendapat prioritas utama,” demikian Mustafa. (*)