Pj. Bupati Aceh Tengah Hadiri Rapat Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyaluran Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta

104

Jakarta – Pj. Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, menghadiri rapat Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Penyaluran Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diadakan di Gedung F Lantai 3 Kemendagri Jakarta, Selasa, (20/08/2024).

Acara yang bersifat terbatas dihadiri oleh kepala daerah yang terdaftar sebagai daerah yang masih memiliki sisa kewajiban penyaluran kepada KPUD dan Bawaslu. Rapat juga bertujuan untuk memastikan percepatan dalam penyaluran dana untuk Pilkada serentak yang akan diselenggarakan di seluruh Indonesia pada tahun depan.

Dalam arahannya, Plh. Ditektur Jendral Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev, mengatakan pilkada serentak yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nantinya akan di diselenggarakan di 37 Provinsi, 93 Kota dan 415 kabupaten. Kabijakan pendanaan pilkada berdasarkan Undang-undang 10 tahun 2016 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Maka dari itu penyaluran pendanaan pilkada serentak tahun 2024 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”, ujarnya.

menurutnya hal yang menjadi perhatian dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap. “Tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD”, jelasnya.

“tahap kedua paling sedikit 60% dari nilai NPHD dan dicairoan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara”, terang Horas Maurits Panjaitan.

Dalam informasi yang diterima, lima daerah yang telah menyalurkan 100% kepada KPUD dan Banwaslu, dan 63 daerah kurang dari 100% realisasi kepada KPUD, pada Banwaslu ada empat daerah yang belum melakukan NPHD, 61 daerah kurang dari 100% realisasi, dan 16 pemda yang sama sekali belum melakukan realisasi kepada Banwaslu.

Dalam kesempatan yang sama, Pj. Bupati Subhandhy, menyampaikan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh proses percepatan penyaluran dana Pilkada di Aceh Tengah akan dilakukan segera dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Proses rekonsiliasi dalam memastikan tidak ada kendala dalam penyaluran dana. Menurutnya, ini merupakan langkah krusial untuk memastikan penyaluran pendanaan Pilkada di Aceh Tengah sesuai dengan ketentuan dan tepat waktu, itu komitmen kami”, kata Subhandhy saat dihubungi melalui pesan singkat yang disampaikan melalui Kabag Prokopim Setdakab Aceh Tengah, Rahmat Hidayat.

Pj. Bupati Aceh Tengah berharap bahwa dengan adanya rapat ini, seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama dengan baik untuk memastikan Pilkada serentak dapat berlangsung dengan sukses dan lancar di Aceh Tengah.

Di akhir acara, penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dilakukan oleh semua pemerintah daerah yang terundang. Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama dalam percepatan penyaluran dana pilkada tahun 2024.

Dengan terlaksananya rapat rekonsiliasi, diharapkan seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat serta regulasi yang ada. (RH/ProkopimAT)