Pj. Bupati Subhandhy Bersama Pj. Sekda Aceh Tengah Hadiri Rakornas Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024

30

Jakarta – Pj. Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, bersama Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Erwin Pratama, S.STP, M.Si, menghadiri Rapat koordinasi nasional kesiapan kepala daerah, menjaga netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024 yang digelar di Ecovention Ancol Jakarta, Selasa (17/09/2024).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) RI sebagai inisiator kegiatan tersebut mengikutsertakan seluruh kepala daerah dan sekretaris daerah se-Indonesia untuk berkomitmen menjaga netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Bawaslu RI menyiapkan langkah strategis salah satunya dengan memaksimalkan upaya pengawasan serta penindakan
pelanggaran netralitas ASN sebelum, saat berlangsung dan selesai pelaksanaan Pilkada di daerah masing-masing.

Dalam kesempatannya, Ketua Banwaslu Rahmat Bagja, SH, LL.M, mengatakan bahwa kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian menjadi garda terdepan dalam menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

“Dimana persepsi pemilu dan pemilihan berbeda, pemilu adalah pilpres dan pileg sedangkan pemilihan adalah untuk pilkada. Sehingga koordinasi peran dan menitik beratkan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian agar menjaga netralitas ASN”, ucapnya.

Kami bekerja keras agar netralitas ASN dapat kita jaga bersama-sama, dalam indeks kerawanan pilkada yang dikeluarkan banwaslu kelurakan isu netraliyas asn dalah isu ketiga yang rawan dalam pilkada.

Ia menjelaskan, ada tiga kerawanan dalam pelaksanaan pilkada tahun 2024 yakni tahapan pendaftaran kampanye, pemungutan dan penghitungan suara. “Pelanggaran netralitas ASN akan terjadi pada pilkada, maka ada titik kerawanan yang paling rawan, pertama tahapan pendaftaran, kedua tahapan kampanye dan ketiga tahapan pemungutan dan perihungan suara”, jelas Ketua Banwaslu.

Ketua Banwaslu juga menyigung, kepala desa mulai digiatkan untuk pentingan calon tertentu, karena kepala desa tidak masuk kedalam ASN tapi kepala desa dilarang berkampanye untuk kepala daerah yang bertarung dipilkada.

Rakornas tersebut mengahdirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, Ketua BKN dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Diakhir acara seluruh kepala daerah dan sekretaris daerah se-Indonesia mengucapkan Deklarasi Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN Pada Pemilihan Serentak 2024. (RH/ProkopimAT)

X