Pj. Bupati Subhandhy Tunjuk Sukirman sebagai Plt. Kepala BPKD dan Andalika Jadi Plt. Kadis PUPR Aceh Tengah
Takengon – Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si, secara resmi menunjuk Sukirman, S.STP, M.Ec.Dev sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tengah dan Ir. Andalika, ST, sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Tengah. Penyerahan Surat Keputusan Bupati dilakukan setelah rapat teknis PON, berlangsung di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah, Senin (02/09/2024) sore.
“Untuk mengisi kekosongan sementara, saya menunjuk keduanya sebagai Plt, dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas”, ucapnya kepada Kabag Prokopim Setdakab Aceh Tengah.
Andalika, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pelaksan Badan Penanggulangan Bencana Dearah (BPBD) Aceh Tengah kini dipercaya untuk memimpin Dinas PUPR sebagai Plt. Kepala. menggantikan Ir. Armaida, MM yang telah purna tugas atau pensiun.
Begitu juga dengan, Sukirman yang sebelumnya merupakan Asisten Adminitrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, diangkat sebagai Plt. Kepala BPKD Aceh Tengah. menggantikan Arslan Abd. Wahab, SE, MM yang juga pensiun diakhir Agustus lalu.
Pj. Bupati Subhandhy juga mengingatkan kedua pejabat baru tersebut tentang tantangan yang ada di depan, terutama terkait dengan pengelolaan infastruktur pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah. Ia menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan inovasi dalam melaksanakan tugas-tugas yang akan diemban.
“Seluruh elemen pemerintahan semua pihak harus bekerja sama dan mendukung untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan”, tegas Subhandhy dihadapan Pj. Sekda Aceh Tengah Erwin Pratama, S.STP, M.Si.
Penunjukan berdasarkan surat perintah Bupati Aceh Tengah Nomor Peg.875.1/389/SP/2024 terhitung mulai tanggal 2 september 2024 tentang penunjukan pelaksana tugas. (RH/ProkopimAT)