Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Ikuti Rakor Pengaplikasian Xstar Bersama BPH Migas

49

Takengon – Plt Asisten Pemerintahan dan kesra Setdakab Aceh Tengah, Abshar SH, MH, didampingi oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Aceh Tengah, lid Fitrasani, SE, ikuti Rapat Sosialisasi Penerbitan Surat Rekomendasi secara Online melalui Aplikasi Xstar, secara virtual melalui zoom meeting di Ruang Command Center Setdakab Aceh Tengah, Rabu (18/06/2025).

Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Penerbitan Surat Rekomendasi dengan aplikasi XSTAR tersebut, merupakan tindak lanjut dari Permintaan Sosialisasi mengenai petunjuk penggunaan aplikasi Xstar, yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas) di Jakarta belum lama ini.

sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas dalam pendataan dan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Aplikasi Xstar merupakan platform yang sangat relevan dan strategis dalam pengelolaan data hilir migas, termasuk potensi pemanfaatan untuk penerbitan rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

Ditemui secara terpisah, Plt Asisten Pemerintahan dan kesra Setdakab Aceh Tengah, Absar SH, MH, menjelaskan bahwa mengingat pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi dan mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar dapat tepat sasaran.

Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Penerbitan Surat Rekomendasi dengan aplikasi Xstar yang diikuti tadi fokus membahas tentang aplikasi Xstar yang menerangkan bagaimana menggunakan aplikasi surat rekomendasi secara online kepada seluruh Penerbit Surat Rekomendasi. Selain itu diberikan juga pemahaman-pemahaman khusus terkait pengaplikasiannya.

“Kami memandang sosialisasi ini akan sangat bermanfaat bagi jajaran yang menangani hal ini di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, khususnya dinas teknis terkait dalam menggunakan Aplikasi Xstar tersebut”, Ungkapnya.

Lebih lanjut Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah tersebut menyampaikan, dalam Rapat Sosialisasi dan Koordinasi Penerbitan Surat Rekomendasi dengan aplikasi Xstar tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas) menyampaikan beberapa materi, diantaranya, Materi BPH Migas,Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian JBT dan JBKP & Aplikasi Xstar Surat Rekomendasi.

Serta penggunaan aplikasi online terkait Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan dan Prosedur Penerbitan Surat Rekomendasi dan Evaluasi Penerapan Aplikasi Xstar dan Surat Rekomendasi, Selain itu diberikan juga pemahaman khusus terkait pengaplikasiannya. (HMA/ProkopimAT)