Takengon – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan berdasarkan penginputan data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) pada Aplikasi Pengukuran IPKD Aceh 2022.
Serta atas Keputusan Gubernur Aceh Nomor 050/1460/2022 tentang penetapan hasil pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah pemerintah daerah Kabupaten/Kota se Aceh tahun 2022 serta hasil pemeringkatan dan pengkategorian Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan Aceh Tengah sebagai satu dari tiga Kabupaten yang meraih Nilai Indeks A Dalam Akumulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se Aceh Tahun 2022.
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah Provinsi atau sebutan lain melakukan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota.
Hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah dimaksud, dikelompokkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dan setelah diperoleh nilai Indeks serta memperhitungkan nilai mean dan standar deviasi, meliputi kategori Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Daerah, peringkat baik dengan nilai A, peringkat perlu perbaikan dengan nilai B dan peringkat sangat perlu perbaikan dengan nilai indeks C.
“Alhamdulillah, Aceh Tengah pada tahun ini, mendapat nilai indeks A dalam Akumulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota se Aceh pada Tahun 2022, bersama Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Pidie Jaya”, Ungkap Sekda Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, Kamis (15/12/2022).
“Dengan keluarnya nilai indeks pengukuran IPKD Aceh ini, semoga Kita dapat menjalankan pelaksanaan tata kelola keuangan di Aceh Tengah dengan semakin baik, dapat dikatakan hasil pantauan dan prosesnya baik itu dari perencanaan sampai kepada pelaksanaannya, telah sesuai dengan kebijakan yang ada”, Imbuh Sekda Aceh Tengah.
Lebih lanjut disampaikan, setidaknya terdapat enam dimensi dalam pengukuran IPKD, di antaranya kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, dimensi pengukuran juga terdiri atas penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD tersebut.
Di sisi lain, secara teknis, pengukuran IPKD dilakukan dengan menjumlah seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dan indeks dimensi, hal ini berlaku untuk Aceh Tengah sebagai salah satu daerah yang mendapatkan peringkat terbaik, memeroleh nilai A. Sedangkan, pada daerah dengan peringkat perlu perbaikan atau memeroleh nilai B. Dan pada peringkat sangat perlu perbaikan, dengan mendapatkan nilai C.
“Pengelompokan hasil IPKD dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah, dalam tingkat, tinggi, sedang, dan rendah serta dibagi dalam beberapa klaster eliminasi dimensi penilaian”, Terang nya.
Sekali lagi atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Aceh yang telah melakukan penilaian dan pengukuran secara objektif sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah, khususnya untuk Kabupaten Aceh Tengah.
Sekda mengatakan bahwa apa yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah merupakan hasil kerjasama dan kerja keras dari semua pihak, diharapkan agar hal tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kinerjanya di Daerah Kabupaten Aceh Tengah pada tahun-tahun mendatang.
“Prestasi ini murupakan hasil kerjasama dan kerja keras seluruh perangkat daerah dan seluruh jajaran ASN di Kabupaten Aceh Tengah kiranya hal ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan semoga prestasi ini dapat dipertahankan bahkan kalau bisa ditingkatkan pada masa yang akan datang”, Harap Sekda Subhandhy. (HMA/ProkopimAT)