Takengon – Berharap konflik antara Masyarakat Bergang dan Karang Ampar dengan Gajah liar segera dapat menemukan Win-win solution juga berarti dapat menyelesaikan masalah yang kerap dihadapi masyarakat setempat.
Pj. Bupati Aceh Tengah,Ir. T. Mirzuan, MT. masih dalam rangkaian kegiatan kunjungan kerja ke Daerah terdalam di Wilayah Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah, turut mengandeng jajaran, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Anggota DPRA serta pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan CRU sebagai mitra kerja dalam penyelesaian masalah ini.
Pj. Bupati Mirzuan, Kembali mengharapkan agar upaya yang telah berjalan selama ini dapat lebih dimaksimalkan, disertai kebersamaan dengan pihak CRU untuk melakukan mitigasi konflik gajah dengan manusia, serta memberikan pendidikan dan penyadartahuan kepada masyarakat tentang satwa dan masalah lingkungan, serta patroli rutin yang diiringi pengiringan.
“Penggiringan gajah liar tidak bisa dilakukan sembarangan, harus ada pengetahuan tentang kebiasaan atau karakter gajah, sehingga Kami hadir sekaligus dengan rekan-rekan dari CRU yang lebih berpengalaman, karena Ini sangat penting, untuk mencegah kontak langsung agar tidak ada korban dan kerugian”, Ungkap Pj. Mirzuan saat berdialog dengan masyarakat Kecamatan Ketol di Kantor Reje, Kampung Karang Ampar Ketol, Senin (30/1/2023).
Senada, Tim CRU DAS Peusangan yang diwakili oleh Perwakilan CRU Fitria, yang tampak hadir bersama Anggota Komisi I DPRA dapil IV Aceh Tengah dan Bener Meriah Bardan Sahidi serta Jajaran BKSDA Aceh, menyampaikan penyebab konflik manusia dengan gajah semakin sering terjadi, karena habitat gajah menyempit akibat menyusutnya kawasan hutan.
Menurut Fifit sapaan akrabnya, sejauh ini pihaknya sudah mengajak masyarakat untuk tidak lagi menanam tumbuhan yang disukai gajah, terutama di lokasi rawan konflik, paling sering adalah gajah masuk kebun atau makan tanaman pertanian masyarakat.
Solusi sementara yang dilakukan di Kawasan Kecamatan Ketol Kabupaten Aceh Tengah dan beberapa daerah lain di Aceh, adalah dengan membangun power fencing atau pagar listrik berdaya listrik rendah dan pembangunan parit (barrier). Dengan begitu, gajah tidak bisa masuk ke permukiman atau perkebunan penduduk, ini dilakukan untuk memotong pergerakan kelompok gajah menuju permukiman, sehingga tetap berada di habitatnya.
Pembangunan barrier pagar listrik di Kecamatan Ketol bertujuan untuk menutup akses gajah masuk ke area budidaya masyarakat di daerah Berawang Tumpun Kampung Bergang, Berawang Tampu Karang Ampar dan Ruk juga di Kampung Karang Ampar Kecamatan Ketol, Terang Tim Perwakilan CRU Fitria. (HMA/ProkopimAT)