Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Wakili Bupati Buka Sidang Istbat Nikah

498

Takengon – Bupati Aceh Tengah yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Salman Nuri, S.STP, M.Ec.Dev membuka acara Sidang Itsbat Nikah Tahun Anggaran 2022, Kamis (22/09/2022).

Bertempat di Oproom Setdakab Aceh Tengah acara ini merupakan kerjasama Pemda Aceh Tengah dengan Kemenag Aceh Tengah dan Mahkamah Syar’iyah Takengon.

Adapun peserta berjumlah 25 Pasang didampingi saksi masing-masing 2 orang dari 6 (enam) kecamatan antara lain: Kecamatan Bintang, Lut Tawar, Kebayakan, Bebesen, Pegasing dan Silih Nara.

Membacakan sambutan Bupati Aceh Tengah, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Salman Nuri menyampaikan bahwa acara ini sangat penting karena itsbat nikah yang dilaksanakan mempertimbangkan kemashlahatan bagi masyarakat.

“Itsbat nikah sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya yang berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi yang berwenang serta memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami-istri”, ujar Salman.

Lebih lanjut, dikatakan Itsbat Nikah yang dilaksanakan juga akan memberikan kepastian hukum terhadap status anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut berikut dokumen berupa akte kelahiran.

“Mereka yang selama ini tidak memiliki kartu keluarga karena tidak mempunyai buku nikah, setelah adanya penetapan itsbat nikah mereka akan mudah mengurus kartu keluarga dan akta kelahiran anak-anak mereka sehingga sudah tidak kesulitan untuk masuk sekolah. Bahkan, calon jamaah haji yang tidak mempunyai buku nikah sangat terbantu dengan itsbat nikah untuk mengurus paspor”, imbuhnya.

Menutup sambutannya Bupati berharap kerjasama semua pihak, baik instansi pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan upaya yang memotivasi warga yang belum memiliki dokumen nikah untuk mengurusnya segera, maupun masyarakat agar saling mengingatkan satu sama lain, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen nikah. (KS/ProkopimAT)