Teken Kerjasama, OPD Aceh Tengah Dapat Akses Data Kependudukan

325

Takengon – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini bisa mengakses data kependudukan setelah melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan Disdukcapil Aceh Tengah. Data kependudukan yang dapat diakses disesuaikan dengan kebutuhan berdasar surat permohonan OPD dan klausul yang disepakati dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal setelah melakukan penandatanganan PKS pemanfaatan data dengan 7 (tujuh) OPD, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, DPMPTSP, Dinas Perpustakaan dan BPSDM.

“Seluruh OPD telah kita usulkan permohonan ke Ditjen Dukcapil, namun karena masih berproses, baru 7 OPD yang disetujui untuk PKS,” katanya dalam siaran pers Rabu, (14/09/2022). Mustafa menargetkan hingga akhir tahun mayoritas OPD sudah melakukan PKS dengan Disdukcapil.

Proses pemanfaatan data dilakukan melalui jaringan Virtual Private Network (VPN) yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Aceh Tengah. Data yang bisa diakses diantaranya NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, status perkawinan hingga alamat. Berdasar isi PKS setiap OPD juga punya kewajiban untuk memberi data balikan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD.

“Melalui kerjasama pemanfaatan data penduduk diharapkan semakin memudahkan tugas dan fungsi, terutama untuk melakukan verifikasi data penduduk yang berkaitan dengan pelayanan masing-masing OPD,” ujar Mustafa.

Kadis sosial, Ishak mengatakan pihaknya sangat berkepentingan dengan kemudahan akses data dari Dukcapil, misalnya untuk memverifikasi data penerima bantuan sosial dan lainnya.

“Selama ini kita selalu mengalami kendala terkait validitas data penerima bantuan sosial, dengan kemudahan akses data diharapkan proses verifikasi akan lebih tepat, sehingga pelayanan yang kita berikan akan semakin cepat,” ungkap Ishak.

Begitu juga halnya dengan Kadis Kesehatan, Yunasri menyebutkan kemudahan akses data kependudukan dapat membantu layanan data pasien di Puskesmas. Sementara Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah, Jefriddin Siregar mengatakan pihaknya akan memadankan keanggotaan perpustakaan dengan data Dukcapil, bahkan kedepan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dijadikan nomor kartu perpustakaan. (*)

X