Terima Kunjungan Panwaslih Aceh Tengah, Bupati Shabela, “Ini Langkah Positif Dalam Kehidupan Berpolitik dan Berdemokrasi”

569

Takengon – Terima kunjungan Audiensi sekaligus Silaturrahmi Anggota Panwaslih Aceh Tengah, Bupati Aceh Tengah Drs, Shabela Abubakar didampingi Sekretaris Daerah Subhandhy, AP, M.Si. serta Kaban Kesbangpol Aceh Tengah, Sarwa Jailani SE, ungkapkan akan mendukung merampungkan kegiatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan serta penguatan kualitas demokrasi jelang Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang.

“Kami berharap, kedepan kualitas Demokrasi di Aceh Tengah akan semakin baik lagi, dengan adanya koordinasi dan hubungan baik antara lembaga dan para pihak terkait pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak pada tahun 2024”. Ungkap Bupati Shabela ketika menerima Anggota Panwaslih Aceh Tengah, di kediaman Dinas Pendopo Bupati Aceh Tengah, Senin (30/05/2022) lalu.

Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar mengatakan koordinasi dan komunikasi terkait menciptakan kualitas demokrasi merupakan sebuah langkah maju untuk mendorong peran aktif masyarakat dalam penerapan kehidupan berpolitik dan berdemokrasi secara sehat, baik dan benar.

“Dengan adanya hubungan yang baik antar lembaga penyelenggara ini nantinya dapat membuka jalan informasi demokrasi bagi masyarakat dalam proses politik, sehingga dapat meredam adanya apatisme politik masyarakat terutama dalam tiap tahapan demokrasi”, Ulas Bupati.

“Membangun fasilitas masyarakat agar terlibat aktif dalam mengawal dan memahami cara berdemokrasi serta mampu menjadi pionir dalam memberikan edukasi pendidikan politik bagi masyarakat”, Lanjutnya.

Bupati berharap melalui pertemuan seperti ini, saling tukar informasi demokrasi dapat meningkatkan pengetahuan antar lembaga dan keterampilan praktis tentang pengawasan serta sebagai sarana berbagi pengetahuan dan keterampilan tentang partisipasi masyarakat dalam berpartisipasi jelang pemilu dan pemilihan serentak nanti.

“Terlaksananya pelayanan informasi publik yang sesuai dengan ketentuan merupakan salah satu proses politik, dimana demokratis akan berjalan baik apabila masyarakat sebagai aktor utama dalam pembuatan keputusan politik dapat dengan mudah mendapatkan informasi,” Kata Shabela lagi.

Bupati Shabela Abubakar pada kesempatan tersebut juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Panwaslih Aceh Tengah yang telah bertugas secara maksimal dan penuh dedikasi dalam rangka mengawasi penyelenggaraan tahapan demokrasi di Kabupaten Aceh Tengah selama ini.

Ia juga akan mendukung dan berharap jalinan serta sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Panwaslih Aceh Tengah dapat terus terjalin dengan baik sesuai dengan tugas dan pokok fungsinya masing-masing.

Anggota Panwaslih Aceh Tengah dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antara Lembaga, yaitu Maryeni S.Hut, yang hadir di dampingi Koordinator Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah, Laila Adamy, SE, menyampaikan.

Kunjungan Audiensi dan Silaturahmi tersebut merupakan kegiatan nonPoksi, namun menurutnya kegiatan ini sangat penting untuk menjalin kerjasama Penguatan Sumber Daya Manusia dan Penguatan Kelembagaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah.

Adapun tujuan kegiatan ini disamping merupakan transfer informasi, sebagai landasan penyusunan rencana pengawasan agar dapat disesuaikan dengan seluruh proses tahapan pengawasan Pemilu da pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Hal ini juga sebagai wujud pengawasan partisipatif, dengan harapan dalam menghadapi pemilu/pemilihan panwaslih akan siap menuju lembaga pengawas pemilu yang terpercaya sebagai lembaga yang memfasilitasi kerja-kerja pengawasan”, Lapor Maryeni S.Hut

Selanjutnya Anggota Panwaslih Aceh Tengah juga menjelaskan bahwa telah dilakukan pengawasan dengan cara pengecekan A.DPK.KPU yang pernah diterima Panwaslih dari KIP Aceh Tengah sejumlah 4.642 pemilih dengan rincian 1.517 tidak lengkap NKK, 2.993 pemilih tidak lengkap elemen kependudukan, serta yang memiliki kelengkapan elemen data atau yang MS sebanyak 132 pemilih yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah.

Selanjutnya laporan pengawasan ini telah disampaikan Panwaslih Aceh Tengah ke Panwaslih Aceh baik secara softfile melalui email kepengawasan maupun Hardcopy yang dikirim via travel, Lanjut Maryeni.

Sebagai informasi, KIP/Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota mengupdate data pemilih setiap bulannya seperti pemilih pemula, pemilih meninggal dunia, pemilih baru dan pemilih beralih status TNI/Polri dengan berkerjasama instansi terkait. Pengawasan terkait pemutakhiran DPB itu dilakukan Bawaslu bertujuan untuk menghasilkan data pemilih yang valid pada momen pelaksanaan pemilu serentak 2024. (HMA/ProkopimAT)

X