Takengon – Penjabat Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah tahun 2023 pada Sidang Paripurna DPRK Aceh Tengah, berlangsung di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Jum’at (05/04/2024).
Penyampaian LKPJ bertujuan untuk menyampaikan progres dari pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah dalam kurung waktu tahun 2023, serta sebagai pemenuhan akuntabilitas kinerja Pemerintah Daerah dan DPRK Aceh Tengah atas upaya bersama dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat dan pemerintahan daerah yang telah tercantum dalam APBK Aceh Tengah tahun 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Mirzuan menyampaikan jumlah alokasi anggaran disertai jumlah implementasi realisasi anggaran, melalui berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan urusan pemerintahan sepanjang tahun 2023.
Urusan Pemerintahan tersebut, terdiri dari 6 Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, 18 Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, dan 6 Urusan Pemerintahan Pilihan serta 6 Unsur Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Aceh Tengah.
Lebih lanjut Mirzuan juga mengatakan bahwa LKPJ yang disampaikan telah meliputi Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah serta kinerja sebagian dari Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam upaya pencapaian visi dan misi yang telah ditetapkan dalam RKPD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2023.
“adapun informasi secara lengkap atas penyelenggaraan pemerintahan daerah ini, sebagaimana telah dituangkan lebih detail dalam dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Aceh Tengah 2023,” ujar Mirzuan.
“semoga segala usaha yang telah dicapai, yang merupakan hasil karya dan kerja keras kita bersama beserta dukungan masyarakat Aceh Tengah, dengan harapan dapat memajukan Kabupaten Aceh Tengah lebih baik lagi.” tambahnya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Para Anggota DPRK Aceh Tengah, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setdakab Aceh Tengah, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Para Camat di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, dan Kepala Bagian Setdakab Aceh Tengah. (AS/ProkopimAT)