Asisten II Ikuti FGD Perubahan Perencanaan Kawasan Koridor Satwa Di Kecamatan Ketol dan Kecamatan Rusip Antara

232

Takengon – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan membahas perubahan pola ruang perencanaan kawasan koridor satwa di Kecamatan Ketol dan Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah, berlangsung di Hotel Linge Land Takengon, Rabu (13/12/2023).

Penjabat Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, H. Harun Manzola, SE, MM, yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tengah Ir. Armaida, MM.

Dalam arahan yang disampaikan oleh Harun Manzola, menyampaikan bahwa, dengan ditetapkannya koridor satwa liat Provinsi Aceh dalam penyusunan Rancangan Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (Raqan RTRW) di Kecamatan Ketol dan Kecamatan Rusip Antara.

Koridor satwa liar sendiri merupakan areal atau jalur bervegetasi yang cukup lebar, baik alami maupun buatan yang menghubungkan dua atau lebih habitat atau kawasan konservasi atau ruang terbuka dan sumberdaya alam lainnya, yang memungkinkan terjadinya pergerakan satwa atau pertukaran individu antar populasi satwa.

”maka dari itu, demi menjamin keberlangsungan hidup empat satwa kunci di Provinsi Aceh, Raqan RTRW Aceh perlu memberikan perlindungan secara komprehensif dengan pengintegrasian koridor satwa,” ujar Harun.

Selanjutnya, dengan bertambahnya penduduk menyebabkan bertambahnya kebutuhan manusia akan lahan ketersedian lahan yang terbatas menyebabkan manusia membuka lahan untuk memenuhi kebutuhan lahan untuk, permukiman, pertanian , perkebunan dan lain sebagainya, pembukaan lahan mengakibatkan terputusnya kawasan hutan atau habitat satwa liar.

”dalam upaya mengurangi terjadi konflik satwa dengan manusia, serta menjaga keberlangsungan hidup satwa liar, penting diatur koridornya kondisi konflik satwa dengan manusia yang meningkat setiap tahunnya,” lanjut Harun.

”konflik satwa dengan manusia itu rentan terjadi karena permukiman warga dengan habitat satwa, sebaliknya, manusia dan satwa hidup dalam satu ekosistem, yang dimana tidak bisa dipisahkan, dalam hal ini di Kecamatan Ketol dan Kecamatan Rusip Antara masih sering terjadi ketegangan antara gajah dan manusia yang telah berlangsung sejak lama,” jelasnya.

Menurutnya, perlu dilakukan pembangunan koridor satwa liar walaupun memerlukan waktu yang cukup panjang, pembangunan koridor satwa liar harus dilakukan secara kolaborasi oleh para pihak dalam lanskap sehingga diperlukan komitmen yang kuat.

”komitmen ini perlu dibangun bersama melalui berbagai sosialisasi sekaligus edukasi untuk meningkatkan kepedulian (awareness) dan pemahaman (knowledge) dari para pihak tentang pentingnya koridor satwa liar,” tambah Harun.

Sebagai penutup dalam FGD tersebut, Harun Manzola mengharapkan agar pelaksanaan FGD pembahasan perubahan pola ruang perencanaan kawasan koridor satwa di Kecamatan Ketol dan Kecamatan Rusip Antara Kabupaten Aceh Tengah dapat memberi pencerahan dan meminimalisir interaksi negatif manusia dangan satwa liar.

”saya berharap dengan dilaksanakannya FGD ini, dapat memberi pencerahan untuk meminimalisir interaksi negatif manusia dengan satwa serta menjaga satwa yang dilindungi.” harap Harun dalam sambutan Penjabat Bupati Aceh Tengah. (AS/ProkopimAT)