Takengon – Penjabat Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah Sukirman, S.STP, M.Ec.Dev didampingi oleh Inspektur Aceh Tengah Aulia Putra, S. STP, M. Si, ikuti Rapat Koordinasi Penggunaan Aplikasi e-LHKPN untuk admit unit kerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, yang berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah Aceh Tengah, Rabu (27/12/2023).
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu bagian percepatan reformasi birokrasi dalam upaya melakukan pencegahan atas tindak pidana korupsi pada instansi pemerintahan di Republik Indonesia.
Dalam sambutan Penjabat Bupati Aceh menyampaikan, pelaporan LHKPN sendiri ialah salah satu bentuk kedisiplinan PNS dalam melaporkan harta kekayaannya dan terdapat sanksi disiplin yang akan dikenakan apabila PNS tidak bersedia melaporkan harta kekayaannya.
“LHKPN ialah bentuk dari kedisiplinan seorang ASN dalam melaporkan hasil kekayaan yang dimilikinya, dan apabila tidak melaporkan hasil kekayaannya akan mendapatkan sanksi-sanksi tertentu,” ujar Sukirman.
Dengan adanya aplikasi e-LHKPN maupun aplikasi SPT tahunan online, dan kepada pemerintah daerah diwajibkan untuk melaporkan rekapitulasi pelaporan harta kekayaan aparatur negara kepada Menteri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setiap tahunnya paling lambat tanggal 30 April setiap tahunnya.
“terkait dengan LHKPN setiap instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menetapkan siapa saja yang menjadi para wajib lapor LHKPN, yang sudah diatur lebih lanjut pada Peraturan Bupati Aceh Tengah nomor 13 tahun 2023,” jelas Sukirman.
“artinya, mulai tahun depan kita sudah dapat melaporkan kekayaan yang dimiliki, sebelum direkapitulasi untuk dilaporkan kepada Kementerian PAN-RB,” tambahnya
Dengan pelaksanaan rapat koordinasi ini, Sukirman menyampaikan, kepada Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah untuk memonitor para wajib lapor LHKPN mulai pendaftaran, tata cara pengisian, dan penghapusan serta merekapitulasi pelaporan harta kekayaan aparatur negara (selain wajib lapor LHKPN).
“bagi kepala OPD agar dapat memantau dan memonitor para wajib lapor LHKPN dan merekapitulasi pelaporan harta kekayaan selain wajib laporan LHKP,” kata Sukirman.
“agar selanjutnya diteruskan kepada admin instansi atau BKPSDM Aceh Tengah untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelum tanggal 30 April setiap tahunnya,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Sukirman mengharapkan agar pelaporan LHKPN maupun SPT tahunan para Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dapat tercapai seluruhnya (100%) sebelum tanggal 30 Maret 2024.
“kami berharap agar pelaporan LHKPN bagi ASN di lingkup Pemkab Aceh Tengah dapat selesai seluruhnya sebelum 30 Maret 2024, sebab paling lambat sebelum 30 April 2024 laporan sudah dilaporkan kepada Kementerian PAN-RB.” tutup Sukirman dalam sambutan Penjabat Bupati Aceh Tengah. (AS/ProkopimAT)