Bupati Aceh Tengah Dukung Percepatan Penetapan Hutan Adat Kemukiman

543

Takengon – Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, mendukung percepatan penetapan wilayah hutan adat khususnya bagi kemukiman Bintang dan kemukiman Nosar, yang belum lama ini telah menyerahkan usulan penetapan wilayah adat kemukimannya kepada Plt. Sekda Kabupaten Aceh Tengah Arslan Abd. Wahab, SE, MM.

Hal tersebut disampaikan Bupati Shabela Abubakar pada saat menerima audiensi dari Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, bertempat di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah, Senin (15/2/2021).

Masyarakat butuh kepastian untuk dapat terus berusaha menggarap lahan perkebunan mereka yang sebagian besar berada di Kawasan Hutan, karena mayoritas masyarakat adalah Petani Kopi.

Upaya Pemkab Aceh Tengah untuk melepas sebagian kawasan hutan menjadi APL termasuk sebagai kawasan hutan adat, sudah dilakukan dalam berbagai pertemuan dengan beberapa pejabat kementerian terkait.

“Kami telah berupaya diberbagai kesempatan menyampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), bahkan melalui Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto ketika beberapa waktu yang lalu berkunjung ke Aceh Tengah kami sampaikan juga hal ini, bagaimana agar kawasan hutan Negara yang sudah diusahakan oleh masyarakat dapat menjadi hutan adat atau hutan hak” jelas Shabela.

Sementara itu, dalam rapat tersebut Sekretaris Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma menjelaskan, pertemuan ini dilakukan sebagai salah satu upaya legeslasi dan advokasi kebijakan untuk bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkait Penetapan Wilayah Hukum Adat di Kabupaten Aceh Tengah.

Proses pengusulan hingga penetapan hutan adat itu sendiri syaratnya adalah adanya penetapan wilayah adat oleh pemerintah kabupaten untuk selanjutnya dapat ditetapkan sebagai kawasan wilayah hutan adat oleh Kementerian LHK.

“Penetapan Kawasan Wilayah Hutan adat dapat membawa perubahan yang mendasar bagi kehidupan masyarakat adat dan memberikan kepastian pada masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi mereka” ujarnya.

Secara terpisah Mukim Bintang dan Mukim Nosar yang turut hadir dalam pertemuan tersebut berharap tugas mukim dalam mengelola hutan menjadi lebih jelas dengan adanya penetapan wilayah hutan adat, dan dengan segera ditetapkannya hutan adat tersebut masyarakat segera memiliki kepastian hukum termasuk dalam menjaga dan melestarikan hutan adat dalam wilayah kemukiman Bintang dan Kemukiman Nosar tersebut. (HMA/Humas)