Bupati Shabela Buka Sosialisasi Konvensi Hak Anak dan Satuan Pendidikan Ramah Anak Tahun 2022

681

Takengon – Dalam rangka pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak, dengan indikator Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) pada Kluster IV yaitu Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan kegiatan Budaya.

Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Tengah bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan “Pertemuan Sosialisasi Konvensi Hak Anak dan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA)”, Secara Online dan Off Line.

Pada Hari Selasa (18/10/2022), Pukul 08:30 WIB, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, dengan keikut sertaan Peserta Off line atau tatap muka, sejumlah 113 Guru yang mewakili dari 113 Satuan Pendidikan atau Sekolah dari semua tingkatan, sedangkan peserta online adalah satuan pendidikan dari semua tingkatan yang tidak di dapat hadir secara tatap muka.

Atas nama Pimpinan Daerah Bupati Aceh Tengah menyambut baik inisiatif dari Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Tengah, yang telah membuat terobosan dengan menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Sosialisasi Konvensi Hak Anak dan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA).

“Menurut hemat Kami, kegiatan ini merupakan tanggung jawab moral bagi kita bersama yang memerlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak yang merasa terpanggil untuk memberikan perhatian terhadap upaya untuk mengurai problematika dan mencari solusi untuk memajukan dan mensosialisasikan sosialissasi konvensi hak anak dan satuan pendidikan ramah anak ini”, Ujar Bupati Drs, Shabela Abubakar saat memberikan arahan, dan bimbingan sekaligus membuka acara tersebut secara resmi.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, maksud dari sosialisasi ini adalah memberikan panduan kepada pemangku kepentingan serta penyelenggaraan institusi pendidikan dalam mewujudkan dan mengembangkan Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Aceh Tengah.

“Dengan tujuannya memberikan pemahaman kepada para stakeholder dan warga sekolah tentang pembentukan dan pengembangan Sekolah Ramah Anak (SRA) dan sebagai acuan langkah-langkah pembentukan dan pengembangan nya, dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Sekolah Ramah Anak tersebut”, Papar Bupati Shabela.

Sebelumnya, selaku panitia pelaksana Kepada Bidang Perlindungan Anak, Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Tengah, Drs, Syafei. menyampaikan, peserta tatap muka pada kegiatan pertemuan Sosialisasi Konvensi Hak Anak dan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), berjumlah 113 peserta.

Dengan rincian, dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, tingkat PAUD dan TK sejumlah 28 Orang, tingkat Sekolah Dasar 28 Orang, tingkat SMP sederajat 28 Orang, dan tingkat SMA sederajat sejumlah 10 Orang, selanjutnya dari lingkungan Kemenag Aceh Tengah turut menghadirkan 19 Orang Peserta.

Seluruh biaya kegiatan dibebankan kepada DPA – SKPD Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Tengah Program Pemenuhan Hak Anak Sub Kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak Kewenangan Kabupaten/ kota, Tandasnya. (HMA/ProkopimAT)