Takengon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tengah telah berhasil merekam 143 Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemula di Kecamatan Ketol pada Sabtu (17/06/2023). Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa warga yang sudah memasuki usia wajib memiliki KTP dapat segera memiliki kartu identitas tersebut.
Mayoritas dari warga yang direkam dalam kegiatan ini berusia 16 tahun, dimana KTP mereka dicetak dan akan diserahkan ketika mereka berusia 17 tahun. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk pemohon KTP pemula.
“Kegiatan jemput bola perekaman KTP ini merupakan hasil kerjasama antara Dinas Dukcapil dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah,” ungkap Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal. Jadwal perekaman ditetapkan berdasarkan usulan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sementara koordinasi di setiap kampung dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Perekaman KTP ini merupakan bagian dari upaya yang dilakukan Dinas Dukcapil untuk memaksimalkan jumlah kepemilikan KTP menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan cakupan perekaman KTP sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Dinas Dukcapil Aceh Tengah.
Dalam upaya mencapai target tersebut, Dinas Dukcapil telah menyusun jadwal perekaman KTP di seluruh kecamatan secara marathon. Bahkan, pihak Dinas Dukcapil siap melayani kegiatan perekaman pada hari Sabtu dan Minggu, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya.
“Diharapkan melalui kegiatan jemput bola ini, proses perekaman dapat berjalan lebih efisien dan mempercepat kepemilikan KTP bagi warga pemula,” kata Mustafa yang juga mengimbau kepada warga yang belum merekam KTP untuk segera menghubungi Dinas Dukcapil. (*)