Takengon – Perbaikan Akta Pencacatan Sipil secara umum diatur oleh ketentuan perundang-undangan melalui penetapan Pengadilan Negeri, kondisi ini relatif menyebabkan warga merasa berat, bahkan tidak meneruskan permohonan perbaikan.
Untuk itu, Pengadilan Negeri Takengon, sejak 15 Maret 2021 telah meluncurkan satu inovasi terbaru diberi nama Sipesat yaitu singkatan dari Sidang perkara permohonan, persidangan, pengambilan salinan penetapan dan pengambilan sisa panjar perkara cukup dilakukan satu hari.
Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Endi Nurindra Putra mengungkapkan bahwa melalui inovasi Sipesat permohonan masyarakat dapat diselesaikan satu hari dan biaya lebih ringan karena bebas biaya panggilan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Panggilan.
“Masyarakat yang ingin melakukan perbaikan akta cacatan sipil dapat memanfaatkan inovasi Sipesat karena selain berbiaya murah juga penetapan dapat selesai satu hari,” ujar pria yang akrab disapa Mas Endi ketika bertemu Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, Jum’at (23/04) di Kantor Dinas Dukcapil.
Endi menyebutkan pendaftaran layanan Sipesat khusus dilakukan di hari senin mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, selanjutnya Pemohon menunggu antrian sidang sejak pendaftaran sampai dengan selesainya persidangan dan pengambilan salinan penetapan.
Bagi masyarakat yang masih perlu penjelasan dapat konsultasi melalui saluran WhatsApp Masendi di nomor 082370060060.
Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal merespon positif upaya Pengadilan Negeri Takengon melalui Inovasi Sipesat untuk memudahkan masyarakat menerima layanan Adminduk.
“Inovasi Sipesat jadi terobosan sangat kita tunggu selama ini yang diharapkan dapat membantu masyarakat bila ingin melakukan perbaikan Akta Pencatatan Sipil,” katanya.
Lebih lanjut Mustafa mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan kerjasama dengan Pengadilan Negeri Takengon terutama dalam memberi asistensi kepada masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan berkaitan dengan layanan Adminduk. (*)