Kukuhkan Anggota RGM Kampung Takengon Timur, Bupati Shabela Ajak RGM dan Reje Saling Bekerjasama

599

Takengon – Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar melantik Anggota Rayat Genap Mufakat atau RGM Kampung Takengon Timur Kecamatan Lut Tawar periode 2022-2028 bertempat di Kantor Reje Kampung setempat di Tetunyung, Selasa (30/08).

Dalam sambutannya, Bupati Shabela menyebutkan bahwa Rayat Genap Mufakat atau secara nasional dikenal dengan sebutan Badan Permusyawaratan Desa, adalah unsur perangkat dalam sistem pemerintahan kampung.

Menurut Shabela, RGM dapat dianalogikan sebagai lembaga legislatif ditingkat pemerintahan kampung/ desa yang keberadaannya sangat penting sekali dalam upaya untuk membantu dan bekerjasama dengan aparatur pemerintahan kampung.

“Apalagi bagi kita di Gayo ini, RGM merupakan unsur penting dalam Sarak Opat yang berdampingan dengan Reje, Imem dan Petue dalam rangka menampung, menyerap, menghimpun serta merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat sehingga dapat memberikan kemajuan terhadap kampung,” ujar Shabela.

Oleh karena itu, Bupati Shabela mengingatkan kiranya kehadiran lembaga RGM di pemerintahan kampung dapat memberikan kontribusi yang positif dan sebagai mitra unsur sarak opat lainnya, sehingga tugas-tugas pelayanan kemasyarakatan dan program pembangunan kampung dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Dan tentu saja harapan kita, RGM harus mampu bekerjasama dengan Reje dan perangkatnya juga unsur sarak opat lainnya, sehingga program kegiatan kampung dapat berjalan dengan baik yang ujungnya dapat memajukan kampung dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Bupati Shabela juga mengajak para anggota RGM untuk terus menggali potensi yang ada di Kampung Takengon Timur dan menyusun sebanyak-banyaknya regulasi pendukung atau Qanun Kampung untuk kepentingan masyarakat.

Peresmian pengangkatan Anggota Rayat Genap Mufakat (RGM) Kampung Takengon Timur periode 2022-2028 ini berdasarkan pada Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 140/386/DPMK/2022 tanggal 29 Juli 2022.

Adapun jumlah anggota RGM yang dikukuhkan dalam kesempatan itu sejumlah 9 (sembilan) orang yang mewakili unsur Cendikiawan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan dengan diketuai oleh Bapak Alfian Isa selaku Tokoh Agama Kampung Takengon Timur Kecamatan Lut Tawar untuk jangka waktu 6 tahun kedepan. (IMH/ProkopimAT)