Takengon – Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Aceh Tengah 2026 di Kecamatan telah terlaksana, terdapat sejumlah catatan data dan informasi dari agenda tahunan tersebut.
“Musrenbang tahun ini telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang diatur dalam Permendagri 86 tahun 2017 yaitu pada minggu kedua bulan Februari,” ungkap Plt. Kepala Bappeda Aceh Tengah, Mustafa Kamal, dalam siaran pers Sabtu (15/02/2025).
Selain tepat waktu, pelaksanaan Musrenbang juga telah melibatkan partisipasi aktif dari para pimpinan SKPK, pimpinan dan anggota DPRK sesuai dengan daerah pemilihan masing-masing, serta seluruh pemangku kepentingan di setiap kecamatan.
“Kami telah menghimpun usulan yang masuk melalui aplikasi SIPD, total ada 793 usulan dari 163 kampung,” kata Mustafa. Usulan ditujukan untuk 18 SKPK dan yang terbanyak adalah Dinas PUPR sejumlah 197 usulan, kemudian disusul Dinas Pertanian sebanyak 189 usulan dan Dinas Perkim sebanyak 107 usulan.
Agenda perencanaan berikutnya setelah Musrenbang Kecamatan, pihak Bappeda Aceh Tengah akan melakukan verifikasi seluruh usulan yang masuk dengan perangkat daerah dalam forum SKPK.
“Proses perencanaan tahun 2026 akan terus dilakukan secara marathon, akhir maret nanti dijadwalkan untuk pelaksanaan Musrenbang Kabupaten dan kami berkomitmen untuk menyeselaikan RKPD di akhir Juni, sehingga pada awal Juli sudah mulai proses pembahasan anggaran,” jelas Mustafa.
Kegiatan Musrenbang Kecamatan dibuka oleh Pj. Bupati Aceh Tengah, Subhandhy bertempat di Kecamatan Atu Lintang Kamis (06/02/2025) lalu dan ditutup di Kecamatan Rusip Antara pada Kamis (13/02/2025).” Kami mengapresiasi para pihak yang telah menyukseskan Musrenbang Kecamatan tahun ini,” demikian Mustafa. (*)