Naik Kelas, Pemkab Aceh Tengah Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik “Menuju Informatif”

193

Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah naik kelas “Menuju Informatif” dalam sebuah perhelatan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh (KIA). Tahun ini, Pemkab Aceh Tengah berhasil meraih katagori menuju informatif dari yang sebelumnya katagori cukup informatif sebagai badan publik untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Aceh dengan raihan nilai 81,86.

Piagam penghargaan diserahkan Pj Gubernur Aceh yang diwakili Komisioner Komisi Informasi Aceh Muhammad Hamzah kepada Pj. Bupati Aceh Tengah yang di wakili oleh Kepala Dinas Kominfo Aceh Tengah, Ir. Khairuddin, ST, MM, IPM, pada acara penganugerahan yang digelar di Hotel Amel and Covention Hall, Banda Aceh, Rabu (06/12/2023).

Khairuddin Mengapresiasi Seluruh Pihak yang terlibat dan mendukung penuh dalam merealisasi keterbukaan informasi publik dilingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah naik kelas menjadi katagori menuju informatif. “Meskipun dengan segala Keterbatasan, prestasi kita selalu meningkat tiga tahun terakhir, semoga kedepan seluruh OPD bahkan sampai ke tingkat Desa bisa terus menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik”. ungkap yoes setelah menerima pengahargaan tersebut.

Pada kesempatannya, Ketua Komisi Informasi Aceh, Arman Fauzi dalam laporannya menyampaikan bahwa dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023, terjadi peningkatan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik. Berdasarkan hasil penilaian, badan publik se-Aceh yang memperoleh kualifikasi Informatif, atau kualifikasi tertinggi sebanyak 19 Badan Publik yakni 12 SKPA, 4 Pemerintah Kab/Kota, 2 Instansi vertikal dan 1 lembaga Non Struktural. Kualifikasi Menuju Informatif sebanyak hanya 21 Badan Publik yang terdiri dari 13 SKPA, 6 Kab/Kota, 2 Instansi Vertikal. Sementara itu kategori Cukup Informatif terdapat 9 Badan Publik yang terdiri 4 SKPA, 3 Kab/ Kota, 1 Instansi Vertikal dan 1 BUMD.

“Ini dapat kita lihat dari bertambahnya jumlah badan publik yang sebelumnya mencapai predikat “cukup Informatif” menjadi “menuju informatif”, dari “menuju informatif” menjadi “informatif” dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik”, ujar Arman.

Sebagai informasi, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh tersebut, terbagi ke dalam tiga kualifikasi penghargaan, yakni Informatif, Menuju Informatif, dan Cukup Informatif. 

Sementara Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang diwakili oleh Sekda Aceh, Bustami, dalam kesempatan itu mengapresiasi Komitmen seluruh Badan Puplik se-Aceh yang telah merealisasi Amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, ajang ini bukan semata melihat siapa yang terbaik dalan pengelolaan keterbukaan informasi publik, tapi sekaligus menjadi bagian penting dalam implementasi reformasi birokrasi yang menghendaki sistem penerintahan yang bersih, terbuka dan transparan.

Ditempat terpisah, Pj. Bupati T. Mirzuan megucapkan apresiasi atas pencapaian Pemkab Aceh Tengah yang telah diraih dalam penganugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Aceh dan berharap dengan adanya penghargaan tersebut, Aceh Tengah dapat terus meningkatkan kualitas dalam memberikan aksesbilitas pelayanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

“alhamdulillah, Terima kasih kepada seluruh perangkat yang terlibat dan telah bekerja keras mendukung dalam meraih pencapaian ini, semoga tahun depan bisa lebih baik lagi. Dan berharap dukungan semua pihak kedepannya dapat membangun sistem keterbukaan informasi yang lebih baik seperti harapan masyarakat”. Kata T. Mirzuan saat dihubungi Kabag Prokopim Setdakab Aceh Tengah Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si melalui via chat whatshap setelah informasi diterima.

Sebelumnya, pada tanggal 02 November 2023. Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT. Memaparkan Realisasi dan Inovasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2023 oleh Komisi Informasi Aceh, Ini merupakan komitmen Pemerintah daerah dalam upaya merealisasi “Clean Goverment”. (RH/ProkopimAT)

X