Takengon – Dalam rangka proses tahapan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Danau Lut Tawar, Tim Penyusun melakukan Public Hearing dan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setdakab Aceh Tengah Ir. Khaidir, MM mewakili Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, Rabu (2/11).
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Oproom Setdakab Aceh dan dihadiri oleh 80 peserta yang terdiri dari Kepala OPD terkait, Camat terkait, para Reje seputaran Danau Lut Tawar, Mukim, Imem Kampung, para pelaku wisata, para penggiat lingkungan dan LSM Mahasiswa.
Dalam kesempatan itu Abshar, SH, MH selaku ketua Panitia acara dan juga sebagai Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah menyampaikan bahwasannya perancangan Qanun ini merupakan inisiatif dari Bupati Aceh Tengah.
“Perancangan Qanun ini merupakan inisiatif oleh Bupati Aceh Tengah Bapak Drs. Shabela Abubakar sendiri maka dari itu pada hari ini kami melaksanakan acara Public Hearing ini” terang Abshar.
Kemudian Abshar menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan acara Public Hearing tersebut guna untuk menerima dan mendapatkan masukan juga mendengarkan saran dari semua pihak terhadap rencana Qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang Pengelolaan Danau Lut Tawar yang akan dibentuk nantinya.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Ir. Khaidir, MM mengatakan keberadaan Danau Lut Tawar harus dijadikan sebagai salah satu modal kesejahteraan bagi Masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah.
“Oleh karena itu, manfaat ekonomi sosial dan budayanya harus kita optimalkan. Keberadaan Danau ini harus dapat memberikan multi efek yang baik untuk menumbuhkan ekonomi dan peningkatan pendapatan Masyarakat khususnya Masyarakat di seputaran Danau Lut Tawar” terang Khaidir saat membacakan sambutan tertulis Bupati Aceh Tengah.
Kemudian Khaidir menambahkan bahwa rancangan Qanun ini nantinya dapat menjadi pedoman dan perlindungan bagi masyarakat juga bagi kelestarian Danau itu sendiri.
“Qanun yang akan dibentuk ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum atas ekosistem Danau dan juga dapat menjamin perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan juga pengelolaan lingkungan hidup secara keseluruhan” tambah Khaidir.
Kegiatan Public Hearing ini menghadirkan 3 orang Narasumber yaitu DR. Ridwan Iriadi, S.Hut, M.Si selaku Analis Hutan dan Lahan pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Krueng Aceh, Muhammad Abdi Nasution selaku Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Tengah dan Abshar, SH, MH selaku Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah. (DPM/ProkopimAT)