Pemkab Aceh Tengah Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi dan Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Bersama Kemendagri
Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga meresmikan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia yang berlangsung secara daring dan diikuti melalui zoom meeting bertempat di Command Center Setdakab Aceh Tengah, Selasa (03/11/2024) pagi.
Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dan diikuti oleh Pimpinan Lembaga, para Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia dan sejumlah undangan lainnya. Rapat yang dilakuakan rutin setiap minggunya diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Mendagri Tito Karnavian, menjelaskan angka inflasi tahun 2024 sangat baik, ada beberapa komuditas yang rawan menyebabkan inflasi pada bulan november. Daya beli masyarakat cukup baik dapat dilihat perawatan pribadi dan jasa lainnya artinya terjadi kenaikan dan inflasi yang naik dalam penyedian makanan dan restoran. Ia mengingatkan bahwa inflasi akan naik menjelang natal dan akhir tahun.
“Kita bersyukur infalsi di bulan november bulan lalu yoy dibandingakn yoy tahun 2023 ini yang biasanya menjadi patokan itu turun diankan 1,55 persen dari bulan oktober lalu 1,71 persen, aangka terendah semenjak indonesia merdeka dan mendapat apresiasi dari presiden dalam sidang paripurna”, ucapnya.
Selain itu, Mendagri memebahas isu terkait perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, banyak pekerja di luar negeri atau diaspora yang bermasalah menjadi korban eksploitasi dan human traffiking.
“Pekerja di luar negeri Mencapai 8 jutaan lebih banyak bekerja di sektor non skil, pekerja kelapa sawit , house asisten dan lain-lain yang mereka rentan terhadap berbagai tidakan eksploitasi termasuk tindak pidana perdagangan orang, perlu penanganan baik dari hulu sampai dengan hilir, terutama diperlukan sinegri baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah”, ungkap Tito Karnavian.
Mendagri juga mengatakan akan melakukan penandatanganan Nota kesepahaman atau Mou dan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Desa, dan Menteri Dalam Negeri.
“Nota kesepahaman dan surat edaran bersama akan menjadi patokan dan pengangan rekan-rekan di daerah, dengan adanya MoU dan SEB ini perlu menjadi pedoman langkah-langkah untuk melindungi masyarakat daerah masing-masing yang menjadi pekerja migran di luar negeri sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD”, tambahnya.
Sementara itu, dalam bidang ketenagakerjaan, penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang penguatan tata kelola penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja migran yang berangkat bekerja ke luar negeri. Surat Edaran ini ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja, Menteri Luar Negeri, dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa penandatanganan surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya adalah masalah perlindungan hukum, permasalahan upah, serta kondisi kerja yang tidak sesuai standar. Surat edaran ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses penempatan tenaga kerja migran dilakukan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel.
“Melalui surat edaran ini, kami memastikan bahwa proses penempatan pekerja migran Indonesia dilakukan dengan mekanisme yang lebih aman dan lebih berorientasi pada kesejahteraan pekerja. Selain itu, kami juga memperkuat kerja sama dengan negara-negara tujuan agar perlindungan terhadap pekerja migran semakin maksimal”, ujar Ida Fauziyah.
Salah satu langkah penting yang diatur dalam surat edaran ini adalah peningkatan koordinasi antara instansi pemerintah terkait, agen penempatan tenaga kerja, dan pemerintah negara tujuan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi praktik-praktik ilegal dalam penempatan pekerja migran yang selama ini masih menjadi masalah utama.
Selain itu, surat edaran juga mengatur tentang kewajiban penyediaan informasi yang jelas kepada pekerja migran mengenai hak-hak mereka, termasuk dalam hal gaji, jaminan sosial, serta prosedur pengaduan apabila terjadi pelanggaran. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap agen penempatan tenaga kerja dan memastikan bahwa mereka memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Turut Hadir dalam zoom meeting tersebut, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan M. Thamrin Elashri Mohd. Ali, Inspektur Kabupaten Aceh Tengah, Aulia Putra, S.STP, M.Si, Kadis Pangan, Salman Nuri, Kadis Perikanan, Iwan Ernis, Kadis Perdagangan, Jumadil Enka, Kadis Perhubungan, Jauhari, ST, Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kausarsyah, Kabag Ekonomi dan Anggota TPID Aceh Tengah. (RH/ProkopimAT)