Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Sekretaris Daerah Drs. Mursyid, M.Si, secara resmi mengumumkan pelaksanaan Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2025.
Pelaksanaan seleksi terbuka ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat Nomor 24286/R-AK.02.03/SD/K/2025 tanggal 28 Oktober 2025, perihal Persetujuan Rencana Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Aceh Tengah.
Sekda Aceh Tengah, Drs. Mursyid, M.Si menyampaikan bahwa pembukaan seleksi ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk menghadirkan birokrasi yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi.
“Seleksi terbuka ini menjadi upaya kita untuk memastikan jabatan strategis diisi oleh aparatur terbaik, berintegritas tinggi, dan berkomitmen melayani masyarakat”, Sekda.
Sebanyak 14 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama akan diisi melalui seleksi terbuka, antara lain:
1. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan
2. Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh, Kemasyarakatan, dan SDM
3. Kepala Dinas KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak
4. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung
5. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman
6. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
7. Kepala Dinas Pangan
8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
9. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Sekretaris Dewan
11. Kepala Dinas Perikanan
12. Kepala Dinas Kesehatan
13. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
14. Kepala Dinas Syariat Islam
Persyaratan Umum Pelamar
Pelamar merupakan Pegawai Negeri Sipil dari Kabupaten Aceh Tengah atau wilayah Provinsi Aceh yang memenuhi ketentuan usia maksimal 56 tahun per 1 Februari 2026, memiliki pangkat minimal Pembina (IV/a), serta pengalaman jabatan dan rekam jejak yang baik sesuai ketentuan.
Selain itu, peserta harus sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana, serta memperoleh izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi.
Tahapan dan Jadwal Seleksi
1. Pengumuman: 3–16 November 2025
2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas: 4–16 November 2025
3. Seleksi Administrasi, Rekam Jejak, Moralitas, dan Integritas: 4–17 November 2025
4. Rapat Panitia Seleksi: 18 November 2025
5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 19 November 2025
6. Uji Kompetensi / Assessment: 21–23 November 2025
7. Penulisan Makalah: 25 November 2025
8. Presentasi dan Wawancara: 29 November – 1 Desember 2025
9. Pengumuman Hasil Akhir: 5 Desember 2025
10. Penyampaian Hasil Seleksi kepada PPK: 6 Desember 2025
Sekda Mursyid menambahkan bahwa pelaksanaan seleksi ini akan dilakukan secara objektif dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.
“Kami mengundang seluruh aparatur terbaik Aceh Tengah dan wilayah Aceh untuk berpartisipasi. Ini kesempatan untuk menunjukkan kompetensi dan kontribusi terbaik bagi daerah”, pungkasnya. (RH/ProkopimAT)
