Pemkab Segera Wujudkan Qanun Kampung Tentang Kebersihan Di Seluruh Kampung Dalam Wilayah Aceh Tengah

17

Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah menggelar rapat pembahasan draf rancangan qanun kampung tentang kebersihan kampung, berlangsung di Gedung Op room Setdakab Aceh Tengah, Kamis (08/05/2025).

Dibuka secara resmi oleh, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab. Aceh Tengah, Jauhari. ST, selaku Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, yang pada kesempatan tersebut mengemukakan, bahwa rapat pembahasan draf rancangan qanun kampung tentang kebersihan kampung tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang terus berupaya berkomitmen peduli di bidang lingkungan.

“Sebagaimana, telah dicanangkan oleh Bupati Aceh Tengah, pada beberapa waktu yang lalu, tepatnya di TPA Muliye Jadi, bahwa pembuatan qanun kampung tersebut merupakan langkah legislatif untuk menciptakan kesadaran dan tanggung jawab bersama di tingkat masyarakat terkait pengelolaan lingkungan”, Terangnya.

“Pimpinan Daerah pada saat itu juga berharap agar Qanun Kampung tentang kebersihan kampung ini dapat segera selesai dan dapat segera di terapkan di seluruh Kampung yang ada di Kabupaten Aceh Tengah”, Lanjutnya.

Secara terpisah, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah, Absar SH, MH. menjelaskan bahwa dalam membuatan qanun kampung tentang kebersihan kampung harus berdasarkan proses yang demokratis dan partisipatif, masyarakat Kampung memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Reje dalam proses penyusunan qanun kampung tentang kebersihan kampung tersebut, apalagi qanun tersebut mengatur kewenangan kampung yang berdasarkan pada hak asal usul dan kewenangan berskala lokal sesuai dengan kondisi kampung masing-masing.

Pemerintah Kampung bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kebersihan yang meliputi, mewujudkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan, menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terlaksananya kebersihan kampung, Mengatur kebijakan dengan mengadakan tempat sampah dan mengangkutnya ke tempat pembuangan sampah yang disepakati.

Juga terkait, alokasi anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana kebersihan, program kebersihan, misalnya gotong royong membersihkan sampah, Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Penyelenggarakan pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap penyelenggaraan kebersihan kampung, pengelolaan sampah di Kampung melalui Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan/atau bekerjaama dengan pihak ketiga, serta terkait pengangkutan sampah yang telah dikumpulkan oleh masyarakat ke TPS yang disediakan oleh Kampung.

Sedangkan, menyangkut kewenangan Pemerintah Kampung dalam penyelenggaraan kebersihan kampung sendiri meliputi, pembinaan masyarakat antara lain melalui penyuluhan, menjelaskan dampak positif dari lingkungan yang bersih, penanganan dan antisipasi terhadap penumpukan sampah, menetapkan lokasi TPS di kampung, dan penegakan qanun dan peraturan Reje, Jelas Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah.

Turut ikut serta dalam rapat pembahasan draf rancangan qanun kampung tentang kebersihan kampung tersebut, Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Tengah, Para Camat dalam Kabupaten Aceh Tengah, dab Seluruh Ketua Forum Reje Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tengah. (HMA/ProkopimAT)