Petugas Disdukcapil Serahkan 470 Keping KIA Siswa MIN di Silih Nara

304

Takengon – Sebanyak 470 keping Kartu Identitas Anak (KIA) diserahkan petugas Disdukcapil Aceh Tengah kepada siswa MIN 15 dan MIN 16 di Kecamatan Silih Nara, Jum’at (09/09/2022). KIA yang diserahkan adalah hasil pendataan dan pengurusan berkas secara kolektif beberapa hari lalu.

Lebih rinci, Kadis Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal menyebutkan dari 470 keping KIA yang diserahkan terbagi 273 keping untuk siswa MIN 15 dan 233 KIA untuk siswa MIN 16 Aceh Tengah.

Menurut Mustafa, siswa MIN 15 dan MIN 16 Aceh Tengah belum pernah dilakukan pengurusan KIA secara kolektif sebelumnya sehingga jumlah yang didata dan diterbitkan KIA hampir mencakup seluruh siswa.

“Berbeda dengan beberapa MIN atau SD yang lain, mayoritas sudah punya KIA dan kalaupun yang belum punya hanya kelas satu atau kelas dua,” ungkap Mustafa.

Pelayanan jemput bola dengan mendatangi langsung sekolah untuk fasilitasi pengurusan KIA, menjadi upaya yang terus dilakukan Disdukcapil memenuhi hak anak untuk mendapatkan identitas dalam hal ini KIA.

Kegiatan jemput bola dalam bentuk sosialisasi dan pengurusan KIA secara kolektif merupakan bagian dari program Disdukcapil Aceh Tengah yang dikemas dalam inovasi Dilan atau Dukcapil Layani KIA Ananda.

Data semester pertama 2022 jumlah wajib KIA usia 0-16 tahun di Aceh Tengah mencapai 73.516 anak, sementara yang sudah memiliki KIA sebanyak 26.692 anak atau 36,31 persen, masih terdapat 46.824 anak belum memiliki KIA. Disdukcapil Aceh Tengah sedang gencar mengejar cakupan KIA hingga akhir tahun setidaknya berada diatas angka 40 persen dari total wajib KIA.

Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal mengatakan melalui kegiatan jemput bola ke sekolah-sekolah pihaknya mengharapkan target KIA dapat dicapai. “SD dan SMP sederajat menjadi target pengurusan KIA secara kolektif,” ujar Mustafa.

Upaya mengejar target KIA yang dilakukan oleh Disdukcapil sejalan dengan semangat Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar untuk mewujudkan Aceh Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak melalui pemenuhan hak anak dalam mendapatkan identitas dan dokumen kependudukan. (*)