Takengon – Mukim Nosar, Kecamatan Bintang Kabupaten Aceh Tengah memasuki priode baru setelah Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT melantik Taratan Uhra, Selasa (28/5) di Mesjid Kampung setempat.
Pelantikan Taratan Uhra menjadi mukim Nosar diawali dengan pembacaan surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 141/95/DPMK/2024 tanggal 26 Februari 2024.
Dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan langsung dipimpin oleh Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT.
Berikut petikan kalimat sumpah jabatan yang diucapkan Taratan Uhra :
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan selalu memenuhi kewajiban saya selaku mukim dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. Bahwa saya akan selalu taat mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara, menegakkan kedaulatan demokrasi, Undang-Undang Dasar 1945, melaksanakan dan mengamalkan Syari’at Islam, adat istiadat serta melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masyarakat, mukim, daerah dan NKRI” Ucap Mukim Nosar yang baru dengan penuh sadar dan tidak ada paksaan.
Selanjutnya, Taratan Uhra membubuhi tanda tangan atas sumpah yang diucapkan, disaksikan oleh Pj. Bupati Mirzuan, Camat Bintang Erfan Julianto, SE, M.AP dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Drs. Latief Rusdi, MM.
Prosesi pelantikan Taratan Uhra menjadi mukim setempat dilakukan secara adat ditandai dengan penyampaian Janyi ni Mukim (janji Mukim) disampaikan langsung oleh Mukim yang baru dilantik kepada Pj. Bupati Aceh Tengah dengan mengenakan pakaian Kerawang Gayo berwarna kuning dan menggunakan bahasa Gayo.
Kemukiman Nosar yang terdiri dari Lima Kampung yaitu Mengaya, Kejurun Syiah Utama, Bale Nosar, Mude Nosar dan Bamil Nosar itu lebih kurang memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.521 jiwa.
Taratan Uhra terpilih menjadi mukim melalui pemilihan yang berlangsung demokratis yang dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 15 Januari yang lalu dan yang mecalonkan sebagai Mukim sebanyak 3 Orang. (DPM/ProkopimAT)