Pj. Bupati Subhandhy Bersama Forkopimda Aceh Tengah Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan

339

Takengon – Seusai melakukan pemantauan dan monitoring langsung terhadap situasi keamanan dan ketertiban menjelang Pemungutan Suara dalam wilayah Aceh Tengah, Pj. Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Tengah secara langsung memusnahkan surat suara katagori rusak dan surat suara lebih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di depan gudang penyimpanan logistik Aula Gedung Serbaguna M. Beni Banta Cut Universitas Gajah Putih pada Selasa malam (26/11/2024).
 
Pelaksanaan pemusnahan surat suara sendiri merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) no. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat.

Ada sebanyak 173 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum. Surat suara tersebut terdiri dari surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh sebanyak 62 lembar selebihnya 111 surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Aceh Tengah.

Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa seluruh surat suara yang digunakan dalam Pilkada adalah surat suara yang sah dan sesuai dengan ketentuan. Pj. Bupati Subhandhy menjelaskan bahwa langkah ini sangat penting guna menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk pengawasan dan keterbukaan dalam proses pemilihan kepala daerah. Surat suara yang rusak dan kelebihan akan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan atau menimbulkan keraguan terhadap hasil pemungutan suara nantinya”, ujar Subhandhy setelah melakukan pemusnahan surat suara.

Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini diharapkan dapat menghilangkan potensi kecurangan dalam Pilkada Serentak 2024 di Aceh Tengah. Pj. Bupati Subhandhy mengimbau kepada masyarakat Aceh Tengah untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan gunakan hak pilihnya sesuai hati nurani, serta menjaga kedamaian dan ketertiban selama seluruh proses pilkada berlangsung.

Diketahui dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Jajaran Unsur Forkopimda Aceh Tengah, disaksikan oleh Ketua KIP Aceh Tengah beserta dan Komisioner KIP, Ketua Panwaslih Aceh Tengah beserta komisioner Panwaslih, dan pihak pengamanan. (RH/ProkopimAT)