Pj. Bupati Subhandhy Penuhi Undangan BPK Dalam Rangka Rapat Pembahasan Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2024
Banda Aceh – Pj. Bupati Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si, memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh dalam rangka mengikuti rapat pembahasan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantauan kerugian daerah semester 2 tahun 2024 Provinsi Aceh bertempat di Aula Pertemuan BPK perwakilan Aceh, Senin (09/12/2024).
Kepala BPK Perwakilan Aceh Triyantoro S.E., M.M., CSFA dalam sambutannya menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada pasal 20 menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. “pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindaklanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, jawaban atas laporan dimaksud disampaikan ke BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”, jelasnya.
Berdasarkan pasal 11 perturan BPK RI nomor 2 tahun 2017 terkait dengan pelaksanaan pemantauan pelaksanaan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan pelaksanaan dan pemantauan tindak lanjut rekomendasil hasil pemeriksaan dilakukan melalui Sistem Informasi yaitu Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
Kepala BPK Perwakilan Aceh Kami ingin menyampaikan apresisasi kepada daerah yang telah berkomitmen dan mengaharapkan dukungan langsung pimpinan daerah dalam mengawal pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantauan kerugian daerah semester 2 tahun 2024 Provinsi Aceh.
“Bagi kami komitmen pemerintah daerah terlihat dari tingkat kehadiran pimpinan daerah, kembali mengingatkan bahwa inspektorat koordinator tindak lanjut namun tidak berarti dapat begerak sendiri tanpa dukungan pimpinan daerah serta SKPK terkait”, ungkapnya.
Sementara itu, disela-sela acara tersebut, Pj. Bupati Subhandhy menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Tengah terus berkomitmen kita dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah di Aceh Tengah. “Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai sarana untuk mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Aceh Tengah dan kami akan mendukung hal positif tersebut”, tegasnya.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh, Inspektur Provinsi Aceh, Para Sekretaris Daerah Kabupaten dan walikota Se-Aceh, Para Inspektur Se-Aceh serta para pejabat terkait dilingkungan Pemerintah Aceh dan Kabupaten Kota. (RH/ProkopimAT)