Pj. Bupati T. Mirzuan Musnahkan Surat Suara Rusak dan Kelebihan

205

Takengon – Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT secara simbolis memusnahkan surat suara katagori rusak dan surat suara lebih pada Pemilihan umum (Pemilu) 2024, di depan di gudang penyimpanan logistik Aula Gedung Serbaguna M. Beni Banta Cut Universitas Gajah Putih pada Selasa (13/02/2024).
 
Pelaksanaan pemusnahan surat suara sendiri merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) no. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat.

Ada sebanyak 1.097 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar dalam drum. Surat suara tersebut terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 19 lembar.

Selain itu, surat suara Pemilu DPR RI sebanyak 288 lembar, surat suara Pemilu DPD sebanyak 183 lembar, surat suara DPRA Provinsi sebanyak 205 lembar dan surat suara DPRD Kabupaten sebanyak 402 lembar dari empat daerah pemilihan.

‘’Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih hari ini adalah langkah KIP Kabupaten Aceh Tengah dalam memastikan bahwa surat suara yang didistribusikan telah tepat sesuai jumlah yang ditetapkan seharusnya”, ujar Pj. Bupati.

Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2024 lanjut Pj. Bupati T. Mirzuan, tentunya merupakan andil semua lapisan masyarakat Aceh Tengah dalam mendukung kelancaran pelaksaan pesta demokrasi di Indonesia. Serta langkah pro aktif dalam menjaga ketertiban pelaksanaan setiap tahapan Pemilu sepatutnya dikedepankan, sehingga berjalan aman, adil dan tertib.

Tampak hadir pada acara pemusnahan surat suara itu, Forkopimda Aceh Tengah, Ketua KIP Aceh Tengah Sertalia dan Komisioner KIP, Ketua Panwaslih Aceh Tengah Waladan Yoga, dan perwakilan partai politik. (RH/ProkopimAT)