Pj. Bupati T. Mirzuan Turut Mendukung Penonaktifan Direksi Bank Aceh Syariah Oleh Pj. Gubernur Aceh

137

Takengon – Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, turut mendukung keputusan dari Pj. Gubernur Aceh, Bustami Hamzah dalam menonaktifkan dua direksi Bank Aceh Syariah (BAS), yaitu Direktur Utama Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini.

Menurut T. Mirzuan, keputusan penonaktifan yang diambil Pj. Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah merupakan wujud dari komitmen serta bentuk nyata pengendalian pemerintah yang ingin memastikan integritas dan kinerja lembaga keuangan kebanggaan rakyat Aceh berjalan sesuai harapan bersama dalam mendukung pembangunan di daerah.

Penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah menurutnya sudah melewati berbagai pertimbangan yang matang dari unsur PSP Bank Aceh Syariah dan Keputusan yang diambil Pj. Gubernur Aceh bertujuan untuk kemaslahatan rakyat Aceh.

“Saya menyakini keputusan yang diambil Pj. Gubernur Aceh demi kebaikan dan kemaslahatan rakyat Aceh secara umum dan kita berharap Bank Aceh Syariah kedepannya menjadi lebih baik dan menjadi Bank Syariah yang betul-betul melayani masyarakat Aceh serta ikut membangun daerah”, Ucapnya.

Seperti kita ketahui bersama, Pemerintah Kabupaten/Kota dalam wilayah Aceh merupakan pemegang saham yang sah dari Bank Aceh Syariah di daerah. “Oleh karenanya, apapun kebijakan yang diputuskan Pj. Gubernur Aceh wajib kita dukung untuk kepentingan masyatakat Aceh, semoga direksi yang baru nantinya membawa semangat baru yang lebih baik”, tutup Pj. Bupati T. Mirzuan.

Sebelumnya, Pj. Gubernur Aceh Bustami Hamzah menonaktifkan dua direksi Bank Aceh Syariah sejak tanggal 5 April 2024 hingga dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BAS 30 hari ke depan dan Pj. Gubernur Aceh langsung menunjuk Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama Bank Aceh Syariah. (RH/ProkopimAT)

X