PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang, Pemberlakuan Aturan Dilingkungan Sekolah dan Lingkungan Kerja Menjadi Pembeda Dengan Edaran Terdahulu
Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kampung Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseas 2019 di Kabupaten Aceh Tengah.
Surat Edaran dengan Nomor 2300 Tahun 2021 itu, ditandatangani oleh Bupati Aceh Tengah sebagai tindaklanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor: 14/INSTR/2021, tanggal 21 Juli 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.
Sebelumnya, SE terkait penerapan aturan PPKM Mikro di kabupaten berhawa sejuk itu telah beberapa kali mengalami masa perpanjangan. Teranyar, diatur melalui Surat Edaran Nomor 2136 Tahun 2021, yang masa pemberlakuannya telah berakhir pada tanggal 22 Juli 2021, kemarin.
Bupati Aceh Tengah melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Salman Nuri, dalam keterangannya mengatakan bahwa Surat Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, Reje, serta Pimpinan Institusi Pendidikan tinggi di Kabupaten Aceh Tengah untuk diteruskan kepada seluruh elemen yang ada dibawahnya.
“Isinya masih seperti Surat Edaran terdahulu, yakni memuat ketentuan-ketentuan untuk diterapkan dan dipatuhi oleh setiap elemen dilingkup tanggung jawab masing-masing,” ujar Salman, Sabtu (23/07).
Namun disebutkan Salman ada sedikit penegasan dalam Surat Edaran yang diberlakukan mulai tanggal 24 Juli 2021 itu. Dimana dalam SE teranyar ini, kegiatan pelaksanaan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Pendidikan/ Pelatihan) sepenuhnya harus dilaksanakan secara daring/ online, serta adanya pengetatan aturan bekerja pada lingkungan kerja instansi pemerintah.
“Bila dalam Surat Edaran terdahulu masih ada pertimbangan sekolah tatap muka berdasarkan shift, dalam SE yang ini, sekolah sepenuhnya harus dilakukan secara online atau dalam jaringan,” sebut Salman.
“Selain itu, ada pula aturan pelaksanaan WFH dan WFO bagi ASN/ Tenaga Kontrak, serta ancaman sanksi bagi pegawai yang melanggar,” sambungnya.
Terkait dengan langkah-langkah penegakan disiplin atas pelaksanaan perpanjangan PPKM Berbasis Mikro ini, Salman juga menyampaikan pesan Bupati Shabela agar masyarakat tetap bersabar dan mentaati aturan yang tertuang dalam Surat Edaran dimaksud.
“Sebagaimana harapan Bapak Bupati dan kita semua, mudah-mudahan penyebaran Covid-19 ini terus menurun, dan kita kembali beraktifitas dengan normal serta tidak ada lagi pemberlakuan jam tertentu atau pengaturan hajatan/ pesta.” Pungkasnya. (IMH/ ProkopimAT)