Bupati Aceh Tengah Keluarkan Edaran Pemberlakuan Perpanjangan PPKM berbasis Mikro

1,057

Takengon – Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar mengeluarkan surat edaran (SE) darurat No. 2300 Tahun 2021 terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, Minggu (25/07/2021).

Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 14/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Gampong atau nama lain untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Aceh Tengah menegaskan beberapa poin penting yang perlu dilaksanakan, diantaranya.

Pertama, Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Kampung mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat kampung yang berpotensi menimbulkan penularan Covid 19.

Kedua, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro, mulai dari tingkat Kampung, Kecamatan hingga tingkat Kabupaten.

Ketiga, PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten yang terdiri dari pemberlakukan pelaksanaan kegiatan pada perkantoran Pemerintah non esensial dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 90% dan Work From Office (WFO) sebesar 10%.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas yaitu Satpol PP dan WH, BPBD, BLUD Rumah Sakit Datu Beru dan Puskesmas dalam Kabupaten Aceh Tengah, Telekomunikasi, Listrik, Air Minum, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, tetap melakukan aktifitas sebagaimana biasa atau WFO 100% dengan menjalankan aturan prokes ketat.

Untuk kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi. Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) pelaksanakan kegiatan belajar mengajar masih menggunakan sistem daring (online), untuk pendidikan dayah sendiri tetap berlangsung dengan pengawasan dan pemberlakuan prokes.

Dalam Edaran tersebut, lebih lanjut juga memuat aturan terkait, Pemberlakuan bidang keamanan dan ketertiban di pos perbatasan, aturan terkait transportasi, kesehatan, perindustrian dan perdagangan, kegiatan kontruksi, operasional tempat peribadatan, peraturan kegiatan pada area publik, keramaian dan perhelatan yang ditiadakan sementara sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021 mendatang.

Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 24 Juli 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Selanjutnya sejak SE Bupati ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Bupati Aceh Tengah Nomor 2136 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kampung untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. (HMA/ProkopimAT)