Takengon – PT. PLN (Persero) bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah menggelar pertemuan konsultasi masyarakat rencana tindak darurat (RTD) Bendungan PLTA Peusangan di Ruang Kerja Bupati Aceh Tengah, Jumat (06/10/2023).
General Manager PLN UIP Sumbagut yang diwakili Manager UPP Sumbagut 2, Nove Ardianto, menjelaskan bahwa Bendungan Peusangan dimungkinkan mengalami kejadian darurat yang dapat mengancam keamanan bendungan dan berakibat pada pengeluaran air yang tidak terkendali.
“Masyarakat yang tinggal di daerah potensi genangan banjir berisiko terdampak korban akibat keruntuhan bendungan dan kesalahan operasi bendungan Peusangan, resiko tersebut harus ditekan sekecil mungkin sampai dengan batas kriteria yang dapat diterima dan akan dituangkan dalam dokumen RTD ini”, tutur Nove.
Ia menambahkan, “RTD diimplementasikan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga kesinambungan lingkungan akibat pembangunan dan operasionalisasi PLTA. Ini meliputi tanggung jawab dalam hal pemantauan dan perawatan PLTA, implementasi sistem peringatan bencana, serta tindakan evakuasi apabila terjadi bencana”, jelasnya.
Dalam kesempatannya, Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT mengatakan, dokumen RTD merupakan dokumen petunjuk tindakan saat terjadi keadaan darurat, bagaimana upaya-upaya pencegahan dan meminimalisir jatuhnya korban jiwa dan harta benda.
“Ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan sebagai persiapan kita dalam upaya memperkecil resiko jatuhnya korban jiwa dan kerusakan infrastruktur,” ungkapnya.
T. Mirzuan menuturkan, peran dan komunikasi serta dukungan yang baik dari seluruh pihak yang terlibat dapat mengurangi risiko bencana tersebut berdasarkan RTD yang akan ditetapkan.
“Hal ini pula yang mendasari Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mendukung penuh dokumen Rencana Tindak Darurat Bendungan Peusangan dibuat sesuai ketentuan, demi kenyamanan dan amannya masyarakat”, tuturnya.
Dengan disusunnya RTD Bendungan Peusangan, imbuhnya, maka seluruh kegiatan yang berkaitan dengan upaya meminimalisir resiko yang terjadi seperti mitigasi atau pecegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan evakuasi, hingga rehabilitasi rekontruksi, harus mengacu pada dokumen RTD.
Diharapkan pula agar setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat diimplementasikan dan disosialisasikan dengan baik kepada seluruh komponen masyarakat.
“Saya harap sejumlah pihak yang terlibat dapat melaksanakan sesuai bidangnya masing-masing dan mari kita sosialisasikan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat, dan pihak BPBD agar membuat rambu-rambu kebencanaan saat evakuasi serta menggelar secara rutin simulasi kebencana”, harapnya.
Pertemuan tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan dan penetapan rencana tindak lanjut yang ditanda tangani bersama oleh Pj. Bupati Aceh Tengah dengan Pihak PT. PLN (persero) oleh General Manager PLN UIP Sumbagut Hening Kyat Pamungkas diwakili Manager UPP Sumbagut 2, Nove Ardianto. (RH/ProkopimAT)